MANDAU - Bupati Kasmarni mengapresiasi inisiatif Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkalis yang memfasilitasi kemudahan warganya untuk mendapatkan akta nikah, akta lahir dan kartu kependudukan, sebagai implementasi salah satu dari program unggulan Bengkalis Bermasa.
Fasilitasi legalitas administrasi ini dilakukan pada kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2022, kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Bengkalis dan Kantor Kementerian Agama Bengkalis, Rabu (24/8/2022), di Aula Kantor UPT Disdukcapil Mandau.
"Saya apresiasi inisiatif Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersinergi dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, melaksanakan sidang isbat nikah terpadu di Kecamatan Mandau ini, guna kepentingan pencatatan dan penerbitan akta nikah bagi pasangan suami istri yang beragama Islam yang selama ini pernikahannya belum tercatat", kata Bupati Kasmarni.
Dalam sidang istbat nikah terpadu itu sebanyak 68 perkara isbat nikah akan dilaksanakan. Semua ini merupakan salah satu implementasi dari delapan program unggulan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, melalui peningkatan kualitas layanan sistem kependudukan berbasis mobile, dengan tujuan utamanya, agar penduduk dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan dokumen kependudukan yang berkualitas.
Dikala itu Bukkas sapaan akrab Bupati Kasmarni mengatakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan terus berupaya memberikan solusi, agar kita dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat khususnya dalam mendapatkan dokumen kependudukan, dengan harapan, kita dapat mewujudkan kehidupan keluarga yang lebih baik dan sejahtera sejalan dengan visi kita yakni mewujudkan Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera.
"Pelaksanaan kegiatan sidang isbat nikah terpadu ini, merupakan bukti kehadiran dan komitmen kami Pemerintah Daerah, bersama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, guna membantu masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum. Karena melalui kegiatan isbat nikah terpadu ini nantinya, bagi pasangan yang telah dikabulkan permohonan isbat nikahnya akan mendapatkan dokumen sekaligus, yakni memperoleh pengesahan nikah dari Pengadilan Agama, akta nikah dari Kantor Urusan Agama, dan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP dengan status kawin tercatat yang diterbitkan Disdukcapil Bengkalis", Ucapnya.
Diakhir sambutan Bupati Kasmarni juga berpesan kepada seluruh masyarakat, agar tertib dan taat hukum dalam melaksanakan, perkawinan, sehingga tidak ada lagi pasangan suami isteri yang pernikahannya tidak tercatat, dan solusi bagi yang sudah terlanjur menempuh perkawinan secara tidak tercatat, maka segera mengikuti isbat nikah di Pengadilan Agama untuk dapat ditetapkan satus nikahnya secara hukum.
Tampak Hadir Anggota DPRD Bengkalis H Siantar, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bengkalis Hasan Nul Hakim, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Toharudin, Kadisdukcapil Ismail, Kadis Perhubungan Agus Sofyan, Kadisdalduk KB H Hambali serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemkab Bengkalis.
Kemudian Camat Mandau Riki Rihardi, Camat Bathin Solapan Muhammad Rusydy, Forkopimcam Mandau, Lurah se-Kecamatan Mandau serta pasangan isbat nikah. #PROKOPIM