Jatah Rumah Miskin 65, Pemohon 75 KK

icon   Pada 27 September 2011 Bagikan ke :

10-May-2011

SIAK KECIL - Antusiasme masyarakat Kecamatan Siak Kecil untuk mendapatkan rumah miskin atau layak huni cukup tinggi. Buktinya dari jatah yang dialoksikan Pemkab Bengkalis pada tahun 2011 sebanyak 65 rumah, ternyata kepala keluarga (KK) yang sudah mengajukan permohonan mencapai 75 KK.

“Sekarang ini sudah 75 KK yang mengajukan permohonan kepada kita melalui kepala desa masing-masing untuk mendapatkan rumah layak huni. Akan tetapi itu belum usulan atau permohonan dari semua desa yang ada di kecamatan Siak Kecil ini, dimana masih ada desa yang belum mengajukan permohonan,”imbuh Syarudin, camat Siak Kecil, Selasa (10/5/11).

Dikatakan camat, jatah yang tersedia untuk rumah layak huni diseluruh kecamatan Siak kecil adalah untuk 65 KK. Sementara itu ujar Syafrudin sampai dengan Senin (9/5/11) sudah masuk permohonan untuk mendapatkan rumah layak huni sebanyak 75 KK. Dan saat ini sambungnya, pemerintah kecamatan belum memutuskan KK yang berhak sebagai penerima.

Untuk menentukan KK penerima rumah miskin, dijabarkan Syafrudin akan dilakukan terlebih dahulu verifikasi serta kelayakan terhadap KK yang berhak menjadi penerima. Kriteria yang akan ditetapkan untuk KK menerima rumah miskin betul-betul mereka yang hidup dibawah garis kemiskinan serta rumahnya tidak memenuhi standar kelayakan huni.

“Salah satu indikatornya adalah mereka yang masuk dalam kategori penerima bantuan beras miskin (raskin) serta rumahnya yang ada sekarang dipasang tanda rumah keluarga pra sejahtera. Kemudian penghasilan serta kemampuan ekonomi keluarga juga menjadi factor penentu penerima raskin,”kata Syafrudin menambahkan.(win_DP.C)