Jemput Bola, Disdukcapil Bengkalis Buka Sabtu dan Minggu Optimalkan Pelayanan Perekaman KTP-El

icon   Pada 3 Desember 2020 Bagikan ke :

BENGKALIS - Untuk memastikan seluruh masyarakat Wajib memeiliki KTP-El maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis lakukan langkah yang semakin massif melalui kegiatan Jemput Bola perekaman data KTP-el ke Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Bengkalis dan membuka kegiatan pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu hingga minggu pertama bulan Desember 2020.

Dalam minggu ke tiga bulan November 2020 Tim Jebol Disdukcapil turun ke desa/kelurahan dalam Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bantan. Kemudian awal bulan Desember ke Kecamatan Bengkalis, selanjutnya direncakan ke Kecamatan Siak Kecil.

Selama Minggu ketiga bulan Nopember 2020, jumlah KTP-El warga yg dicetak sebanyak 6.573 keping.

Untuk memaksimalkan pelayanan tersebut, salah satu langkah strategis yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Bengkalis ungkap ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  Ismail adalah dengan memberitahukan kepada penduduk yang bersangkutan, yakni yang belum merekam data KTP-El.

“Melalui Camat dan Kepala Desa/Lurah untuk datang ke Disdukcapil/UPT Disdukcapil Kecamatan setempat guna direkam data dan diterbitkan KTP-El yang bersangkutan. Mudah-mudahan seluruh penduduk Kabupaten Bengkalis dapat kita tuntaskan pelayanan KTP-El nya,” ujar Ismail.

Semua aktivitas tersebut diatas dengan menerapkan Prokes Covid-19 dengan ketat, agar semuanya dapat terlindungi dari wabah, tetap sehat dan tetap produktif.

“Diharapkan masyarakat wajib KTP-El yg belum memiliki KTP-El segera datang ke Disdukcapil/UPT Disdukcapil Kecamatan setempat melakukan perekaman data KTP-El,” harap Ismail.

Syaratnya bawa Kartu Keluarga (KK). Wajib KTP-El yakni penduduk yang sudah berusia 17 tahun, atau telah kawin, atau pernah kawin. Disamping itu penduduk yang belum berusia 17 tahun tapi akan berusia 17 tahun pada tahun 2020 ini juga dapat merekam data KTP-El. Untuk penduduk yang akan berusia 17 tahun tersebut, KTP-El yang bersangkutan baru dapat dicetak setelah usianya 17 tahun. Itu sudah terprogram dalam sistem Sistem Informasi Administrasi Kependudukan  (SIAK). #DISKOMINFOTIK