BENGKALIS -- Sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, sejak Jumat, 24 April 2020, pemerintah pusat sudah menghentikan angkutan penumpang untuk seluruh jenis moda transportasi. Tapi, hal itu tak berlaku di Kabupaten Bengkalis.
Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bengkalis Julharia sebagaimana dikutip dari riauterkini.com dalam informasi publik bertajuk ‘Transportasi Laut di Bengkalis Masih Berjalan Normal’, memastikan transportasi laut Bengkalis masih berjalan seperti biasa sampai saat ini.
Katanya, pemberhentian transportasi secara menyeluruh sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) RI hanya diberlakukan di wilayah zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19 saja.
"Dimana memang sudah diberlakukan pelarangan mudik untuk zona merah, pengecualian bagi TKI (Tenaga Kerja Indonesia). Tetap bisa masuk dengan pertimbangan alasan kemanusiaan” jelas Julharia kepada wartawan, Senin kemarin, 27 April 2020.
Dikatakannya, karena Kabupaten Bengkalis belum termasuk zona merah, maka transportasi laut antar kabupaten maupun antar provinsi masih diberbolehkan. Masih beroperasi seperti biasa.
"Jadi kapal penumpang masih beroperasi seperti biasa membawa penumpang, baik dari Dumai, Batam maupun sebaliknya” tambahnya.
Masuh mengutip riauterkini.com, katanya, pemilik kapal feri yang melayani transportasi antar kabupaten dan antar provinsi melalui Bengkalis kemarin (26 April 2020), juga sudah mengelar rapat dengan KSOP Dumai.
Dalam rapat tersebut, imbuhnya, disepakati mereka tetap beroperasi seperti biasanya karena masih diperbolehkan.
"Sudah ada kesepakatan, kapal tetap beroperasi seperti biasanya" tambah Julharia.
Ajak Cegah PSBB
Terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri mengajak masyarakat di daerah ini untuk menolak atau mencegah agar jangan sampai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di kabupaten ini.
Sebab, kata Johan, kalau PSBB diterapkan berarti Bengkalis tergolong dalam kategori zona merah. Efeknya, yang rugi masyarakat itu sendiri.
“Selain kita semua akan menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang harus mengisolasi diri di rumah selama 14 hari, salah satunya transporasti laut yang menjadi salah urat nadi orang dan barang tak lagi diperbolehkan” jelasnya.
Johan juga menyayangkan ada argumen kalau PSBB diterapkan di daerah ini, masyarakat akan diuntungkan.
“PSBB itu rasa saya lebih besar manfaat bagi masyarakat” demikian salah satu pendapat yang disesalkan Johan tersebut. #DISKOMINFOTIK