BENGKALIS, PROKOPIM- Tahun baru Islam yang diperingati pada setiap tanggal 1 Muharam tahun ini jatuh pada hari Kamis, tanggal 20 Agustus 2020. Sementara itu, Pemerintah menetapkan tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah. Hal ini diumumkan dalam revisi ketentuan cuti bersama 2020 yang ditetapkan bersama oleh tiga menteri.
Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 440 Tahun 2020,
Gubernur Riau juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 160/SE/2020 tertanggal 20 Mei 2020 yang berisi tentang Perubahan Ketiga Atas Pelaksanaan Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Download Surat Edaran disini.