Jumlah Penerima Bantuan PKH Berdasarkan APBN Sebanyak 13.104 KK

icon   Pada 19 Mei 2020 Bagikan ke :

BENGKALIS – Sampai saat ini jumlah penerima bantuan  untuk Program Kelurga Harapan (PKH) berdasarkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebanyak 13.104 KK, berupa uang tunai sebanyak 900.000.

Hal tersebut disampaikan Plh Bupati Bengkalis H Bustami HY saat mengikuti Telekonferensi rapat koordinasi (Rakor) evaluasi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pemerintah Daerah bersama Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pencegahan Koordinator Wilayah (Korwil) V KPK RI Budi Waluya dan Koordinator Wilayah (Korwil) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) V KPK Andy Purwana, Selasa 19 Mei 2020, di Rumah Dinas Sekda Bengkalis Jalan Bathin Alam Kecamatan Bengkalis.

H Bustami HY mengatakan saat ini dana yang telah dialokasikan untuk pelaksanaan Covid-19 di Kabupaten Bengkalis terdiri dari hasil realokasi anggaran dan refocusing kegiatan dengan total sebanyak 182 Miliar.

“Anggaran tersebut dialokasikan untuk penanganan Bidang Kesehatan sebanyak 91 Miliar, Operasi Pasar sebanyak 28 Miliar dan lain-lainnya sebanyak 62 Miliar,” ungkap Plh Bupati Bengkalis.

Kemudian, H Bustami HY menambahkan untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sembako pusat dengan target 23.190 KK ini sudah terlaksana mencapai 100% dari target, Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk 9.566 KK ini sudah terlaksanakan, Bantuan Sosial Tunai (BST) Kelurahan untuk 22.031 KK dan Bantuan sosial tunai Desa sudah disalurkan sebanyak 124 Desa dengan 11 Desa akan diselesaikan hari ini.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan seperti operasi pasar dapat mengurangi dampak ekonomi saat ini serta adanya peluncuran program bantuan sosial ini juga dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” tambah suami dari Akna Juita .

Selanjutnya, Korwil V KPK RI Budi Waluya mengarahkan jangan ada kolusi dengan penyediaan barang dan jasa, baik penyediaan alat kesehatan seperti pembelian Alat Pelindung Diri (APD) maupun masker.

“Yang menjadi potensi korupsi pada penanganan Covid-19, pertama berkaitan dengan pengandaan barang dan jasa. ini tentunya menjadi perhatian kita bersama untuk pemerintah daerah, terutama terkait hal yang menjadi perhatian lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi korupsi saat penanganan Covid-19,” ungkap Korwil V KPK RI Budi Waluya.

Andy Purwana menambahkan yang kedua berkaitan dengan sumbangan, seperti mencatat penerima sumbangan, mekanisme penyaluran bantuan sehingga tidak ada penyelewengan pada bantuan tersebut.

"Sumbangan dari pihak ketiga juga harus dicatat penerimanya, adanya dokumentasi yang dilakukan disana untuk memastikan sumbangan benar - benar untuk warga yang terdampak Covid-19," ujarnya.

Lanjut Andy Purwana, potensi korupsi penanganan Covid-19 yang ketiga, berkaitan dengan penganggaran, dimana alokasi sumber dana harus jelas datanya baik penganggaran belanja, serta pencatatan mengenai pemanfaatan anggaran tersebut.

"Yang terakhir berkaitan penyaluran Bantuan Sosial untuk penerimaan bantuan harus jelas datanya, sehingga nantinya bisa maksimal," imbuh Andy Purwana.

Tampak Hadir mendampingi Plh Bupati Bengkalis dalam Rakor tersebut Kepala Dinas Sosial Hj Martini, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) H Indra Gunawan, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Arlys Suhatman dan Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum M. Fendro Arrasyid.##DISKOMINFOTIK