Kabag Humas : Tentang LKPJ

icon   Pada 26 September 2011 Bagikan ke :

29-April-2010

Bengkalis – Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, mengatakan, apa yang disampaikan dalam sambutan Bupati Bengkalis Dr H Syamsurizal MM, pada rapat paripurna DPRD Bengkalis, Senin malam (26/4) lalu terdiri dari dua substansi. Yaitu, pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2009 dan LKPJ itu sendiri.

Apa yang disampaikan bupati dengan waktu sekitar 15 menit dalam paripurna tersebut hanya pidato pengantar, bukan LKPJ-nya. Sedangkan LKPJ-nya, sesuai dengan ketentuan sistematis penulisan sebagai Lampiran III Peraturan Pemerintah No 3/2007, memang disampaikan dalam bentuk format buku. Dan hal itu sudah disampaikan langsung oleh bupati kepada pimpinan DPRD Bengkalis”, tegas Johan.

Johan mengatakan, sesuai Pasal 23 ayat (1) PP No 3/2007, LKPJ bupati memang harus disampaikan dalam rapat paripurna DPRD. Selanjutnya, pada ayat (2), (3), dan (5), LKPJ tersebut dibahas secara internal untuk diambil keputusan oleh DPRD sebagai rekomendasi kepada bupati untuk perbaikan penyelenggaran pemerintah daerah ke depan.

Karena itu, Johan mengaku tidak habis pikir adanya pihak-pihak yang menyamakan esensi pidato pengantar bupati dengan LKPJ yang sesungguhnya. Hanya mengomentari pidato pengantar.

“Sebaiknya baca dulu LKPJ yang sesungguhnya yang telah diserahkan bupati kepada pimpinan DPRD dalam bentuk buku tersebut, baru kemudian memberi tanggapan”, ujar Johan, seraya mengatakan LKPJ yang disampaikan kepada pimpinan DPRD disusun sesuai sistematis yang diatur perundang-undangan.

Berkenaan dengan komentar bahwa pidato LKPJ Bupati Bengkalis pada paripurna tersebut tidak sesuai dengan Pasal 18 PP No 3/2007, Johan membenarkannya. “Memang, karena yang diatur dalam Pasal 18 tersebut berkenaan dengan muatan LKPJ, bukan soal pidato yang disampaikan untuk penyampaian LKPJ tersebut”, bantah Johan.

Johan juga menepis adanya penilaian bahwa Bupati Bengkalis tidak serius menyampaikan LKJP. “Apa indikatornya?. Yang dilakukan dan disampaikan Bupati Bengkalis dalam paripurna DPRD tersebut mengikuti dan sesuai ketentuan peraturan perundangan”, imbuhnya.

Ditambahkan Johan juga hadir dalam paripurna tersebut, secara simbolis LKPJ Bupati Bengkalis tahun anggaran 2009 dalam paripurna tersebut diserahkan kepada Pimpinan DPRD yang diterima secara bersama oleh Ketua DPRD Indra Gunawan dan Wakil Ketua DPRD Hidayat Tagor Nasution.

Kata Johan, seluruh anggota DPRD Bengkalis masing-masing mendapat satu eksamplar LKPJ Bupati Bengkalis tahun 2009. “Secara keseluruhan untuk DPRD diserahkan sebanyak 40 eksamplar”, papar Johan sembari menambahkan LKPJ Bupati Bengkalis tahun anggaran 2009 itu tebalnya lebih dari 330 halaman.

Apa yang dikemukakan Johan tersebut menanggapi pernyataan dua anggota DPRD Bengkalis, H Salfian Daliandi dan H Azmi RF. “Bupati Bengkalis menyampaikan LKPJ tidak lebih dari 15 menit. Sungguh terlalu singkat untuk uang yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp 2,5 trilyun”, tegas Salfian.

Sementara Azmi RF menjelaskan, apa yang disampaikan Bupati Bengkalis dalam pidatonya pada paripurna tersebut tidak sesuai dengan Pasal 18 PP No 3/2007. Karena itu, dalam paripurna tersebut Azmi sempat melakukan interupsi beberapa kali.

sumber bagian humas