PEKANBARU - Kabupaten Bengkalis berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terlebih sejak satu tahun ini, Kabupaten Bengkalis dipilih sebagai objek koordinasi, supervisi dan pencegahan (Korsupgah) korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
Seperti diketahui, terdapat dua kabupaten di Provinsi Riau yang dipilih sebagai objek korsupgah korupsi oleh KPK bekerja sama dengan BPKP, yakni Kabupaten Bengkalis dan Indragiri Hulu.
''Kita sangat berterima kasih, karena Bengkalis dipilih sebagai objek Korsupgah korupsi. Kegiatan ini untuk supervisi mendorong pengelolaan APBD yang baik dan mendorong pencegahan korupsi sejak dini,'' ungkap Pj Bupati Bengkalis Ahmad Syah Harrofie saat menghadiri Semiloka Korsupgah korupsi dan deklarasai laporan harta kekayaan calon kepala daerah di Balai Serindit Gedung Daerah Riau, Rabu (2/12/2015).
Semiloka Korsupgah korupsi dan deklarasai laporan harta kekayaan calon kepala daerah dibuka langsung oleh Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman. Hadir sebagai narasumber, pimpinan KPK Zulkarnaen, Deputi BPKP Bidang Pengawasan dan Pencegahan, Dadang Kurnia, Pimpinan KPU Nurhamin, serta dihadiri Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi, Sekretaris Daerah Burhanudin dan sejumlah bupati/walikota dan pimpinan KPU kabupaten/kota, Inspektur kabupaten/kota se-provinsi Riau.
Dikatakan Ongah Ahmad, kegiatan Korsupgah korupsi di Kabupaten Bengkalis merupakan langkah tepat sebagai upaya dini untuk mencegah terjadinya korupsi. Karena dengan Korsupgah ini, mulai dari perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, sudah mendapat arahan dan diawasi oleh KPK maupun BPKP. Dengan demikian aparatur pemerintahan bisa memperkecil kemungkinan adanya penyimpangan atau korupsi.
Sebagaimana daerah lain, Pemkab Bengkalis juga memiliki komitmen yang tinggi dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain melalui tindakan pencehagan, berbagai upaya lainnya terus dilakukan secara terpadu serta mengharapkan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak. Tidak terkecuali dari BPKP yang selama ini telah memberikan perhatian serius dan kontribusi terhadap setiap upaya yang dilakukan pemerintah kabupaten bengkalis tersebut.
Berkenaan dengan hal itu, maka Pemkab Bengkalis juga konsisten menindaklanjuti hasil pemeriksaan lembaga pengawas internal dan ekternal. Kemudian, secara konsisten, pemerintah kabupaten bengkalis juga menerapkan tiga pilar good governance yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik, sementara secara internal.
''Kami terus mengefektifkan peran Inspektorat Kabupaten Bengkalis sebagai aparat pengawasan internal pemerintah (APIP). kami juga membangun koordinasi intensif dengan perwakilan BPKP dan BPK di Provinsi Riau,'' ujarnya.(rls)
Seperti diketahui, terdapat dua kabupaten di Provinsi Riau yang dipilih sebagai objek korsupgah korupsi oleh KPK bekerja sama dengan BPKP, yakni Kabupaten Bengkalis dan Indragiri Hulu.
''Kita sangat berterima kasih, karena Bengkalis dipilih sebagai objek Korsupgah korupsi. Kegiatan ini untuk supervisi mendorong pengelolaan APBD yang baik dan mendorong pencegahan korupsi sejak dini,'' ungkap Pj Bupati Bengkalis Ahmad Syah Harrofie saat menghadiri Semiloka Korsupgah korupsi dan deklarasai laporan harta kekayaan calon kepala daerah di Balai Serindit Gedung Daerah Riau, Rabu (2/12/2015).
Semiloka Korsupgah korupsi dan deklarasai laporan harta kekayaan calon kepala daerah dibuka langsung oleh Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman. Hadir sebagai narasumber, pimpinan KPK Zulkarnaen, Deputi BPKP Bidang Pengawasan dan Pencegahan, Dadang Kurnia, Pimpinan KPU Nurhamin, serta dihadiri Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi, Sekretaris Daerah Burhanudin dan sejumlah bupati/walikota dan pimpinan KPU kabupaten/kota, Inspektur kabupaten/kota se-provinsi Riau.
Dikatakan Ongah Ahmad, kegiatan Korsupgah korupsi di Kabupaten Bengkalis merupakan langkah tepat sebagai upaya dini untuk mencegah terjadinya korupsi. Karena dengan Korsupgah ini, mulai dari perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, sudah mendapat arahan dan diawasi oleh KPK maupun BPKP. Dengan demikian aparatur pemerintahan bisa memperkecil kemungkinan adanya penyimpangan atau korupsi.
Sebagaimana daerah lain, Pemkab Bengkalis juga memiliki komitmen yang tinggi dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain melalui tindakan pencehagan, berbagai upaya lainnya terus dilakukan secara terpadu serta mengharapkan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak. Tidak terkecuali dari BPKP yang selama ini telah memberikan perhatian serius dan kontribusi terhadap setiap upaya yang dilakukan pemerintah kabupaten bengkalis tersebut.
Berkenaan dengan hal itu, maka Pemkab Bengkalis juga konsisten menindaklanjuti hasil pemeriksaan lembaga pengawas internal dan ekternal. Kemudian, secara konsisten, pemerintah kabupaten bengkalis juga menerapkan tiga pilar good governance yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik, sementara secara internal.
''Kami terus mengefektifkan peran Inspektorat Kabupaten Bengkalis sebagai aparat pengawasan internal pemerintah (APIP). kami juga membangun koordinasi intensif dengan perwakilan BPKP dan BPK di Provinsi Riau,'' ujarnya.(rls)