BENGKALIS – Seluruh Kepala Desa (Kades) dan Lurah di Kabupaten Bengkalis untuk mengimbau warganya agar mematuhi Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020.
Maklumak Kapolri yang dikeluarkan tanggal 19 Maret 2020 itu tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Penegasan agar Kades dan Lurah mengimbau warganya tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis Yuhelmi secara tertulis melalui Surat Nomor: 411/DPMD-SET/III/2020/0212.
Surat tertanggal 24 Maret tersebut ditujukan Yuhelmi kepada seluruh Kades dan Lurah se-Kabupaten Bengkalis sebagai salah satu langkah pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini.
“Caranya tentu dengan berkoordinasi bersama Bhabinkamtibmas setempat,” ujar Yuhelmi yang juga Koordinator Tim Teknis Pemberdayaan Masyarakat, Penyuluhan, Sosialisasi Dan Informasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Bengkalis, Selasa, 24 Maret 2020.
Ingin tahu apa isi Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020, silahkan klik di sini atau klik di sini.
Sedangkan bila ingin mengetahui isi lengkap surat Kepala DPMD Nomor: 411/DPMD-SET/III/2020/0212, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK