Kades di Bengkalis Wajib Penuhi 6 Poin Lakukan PBJ

icon   Pada 10 September 2015 Bagikan ke :
BENGKALIS – Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie mengingatkan seluruh Kepala Desa (Kades) di daerah ini untuk benar-benar menerapkan prinsip-prinsip yang menjadi tata nilai dalam setiap pengadaan barang/jasa (PBJ) yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Keenam tata nilai pengadaan tersebut, harus dilaksanakan secara bersamaan. Tidak boleh kurang satupun. Harus diimplementasikan sejak tahap kita menyusun perencanaannya,” ujarnya.

Ahmad Syah menegaskan itu ketika membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) PBJ di Desa bagi Kades se-Kabupaten Bengkalis 2015. Pembukaan Bimtek yang juga diikuti seluruh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dari seluruh kecamatan itu, dilaksanakan Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut, Rabu (9/9/15) pagi.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 13/2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, tata nilai dimaksud memang ada enam.

Pertama, kata Ahmad Syah, efisien. Maksudnya, setiap PBJ harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.

Kedua, efektif. Berarti, PBJ harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. Dan ketiga, transparan, yaitu semua ketentuan dan informasi mengenai PBJ bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia Barang/Jasa yang berminat.

Keempat, sambungnya, pemberdayaan masyarakat. Berarti PBJ harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya. Kelima, gotong-royong, berarti penyediaan tenaga kerja secara cuma-cuma oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa.

“Sedangkan yang terakhir harus akuntabel. Harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan PBJ sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Baik itu fisik, keuangan maupun administrasinya. Jangan sampai ada yang tidak dilaksanakan dan tidak dipertanggungjawabkan,” papar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemprov Riau ini.

Ditambahkannya, semakin baik penerapan tata nilai pengadaan barang/jasa di sebuah desa, maka akan semakin cepat maju, berkembang, mandiri serta sejahteranya desa tersebut.

“Seorang Kades benar-benar dapat mengaplikasikan keenam tata nilai itu secara baik dan benar dalam setiap penyusunan rencana PBJ di desanya. Bahas bersama seluruh pemangku kepentingan terkait melalui musyawarah untuk mufakat sebagai forum tertinggi yang ada di desa,” pesan Ahmad Syah.

Selain sejumlah pejabat di Pemkab Bengkalis, hadir juga Bimtek yang ditaja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa itu diantaranya Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra. Mantan Kepala Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau ini hadir dalam kapasistasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara dan memberikan materi tentang pencegahan korupsi pada pengeloLaan keuangan desa.***(dik)/RiauTerkini