Kades Harus Tahu Fungsi Dan Kewajiban

icon   Pada 29 Januari 2012 Bagikan ke :
BENGKALIS - Bupati Bengkalis H. Herliyan Saleh menegaskan agar kepala desa (Kades) mengetahui fungsi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Kades dan mengetahui ketentuan dan peraturan yang berlaku agar tidak ada permasalahan di kemudian hari.

"Sebagai pemimpin di desa Kades harus melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebaik-baiknya sesuai aturan yang telah ada agar nantinya tidak ada masalah di kemudian hari," Ujar Bupati belum lama ini.

Selain itu Kades harus fokus didalam penyelenggaraan dan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan sebaik mungkin tanpa ada rasa keterpaksaan, karena setiap tugas dan tanggung jawab dijalankan dengan hati yang iklas maka masyarakatpun akan menerima dengan baik.

Dikatakan Bupati juga Kades harus selalu melakukan konsultasi dan berkoordinasi dengan Camat dan jajaran di Badan Pemberdayaan Masyarakat Pembangunan Desa (BPMPD) di Kabupaten Bengkalis dan apa bila kerjasama ini sudah terbangun dengan baik maka setiap persoalan akan bisa diselesaikan dengan baik.

"Camat merupakan pimpinan di setiap Kecamatan, begitu juga BPMPD yang menjadi mitra Kepala Desa dalam menjalankan roda pembangunan," kata Bupati.

Tugas lain Kades yakni melakukan pemantauan dispilin PNS yang ada di desanya, seperti Guru dan tenaga kesehatan, apa bila ada oknum PNS yang kedapatan sering tidak masuk kantor segera laporkan kepada Camat atau SKPD yang bersangkutan.

"Kalau ada ditemukan PNS yang jarang masuk kantor segera laporkan ke Instasi terkait atau kepada saya langsung," tegas Bupati.

Ditambahkan Bupati bahwa yang paling penting Kades jangan mudah mengeluarkan surat tanah, seleksi terlebih dahulu agar tidak ada terjadi nantinya permasalahan di tengah masyarakat mengenai tumpang tindih kepemilkikan tanah.(edit/alfis_HR.C)