Tentang Penyederhanaan Birokrasi Kadis Kominfotik Johansyah, “SE MenPAN dan RB Itu Sangat Mungkin Sekali Hoaks”

icon   Pada 14 November 2019 Bagikan ke :

BENGKALIS – Di sejumlah grup layanan pesan berbagi WhatsApp (WA) beredar Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Nomor 384 Tahun 2019 Tentang Langkah Strategis Dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, Rabu malam, 13 November 2019, menjelaskan, kemungkinan besar SE yang ditandatangani MenPAN dan RB Tjahjo Kumolo itu hoaks.

Ada beberapa alasan yang menguatkan Johan berani memprediksi SE tertanggal hari ini tersebut, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju itu hoaks.

Pertama, isi surat tidak sesuai dengan tujuan SE (Yth. Menteri Kabinet Indonesia Maju).

“SE itu hanya ditujukan hanya kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju. Sementara isinya sampai ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” papar Johan yang juga mendapat kiriman SE dimaksud.

Biasanya, imbuh Johan, berdasarkan SE sebelumnya dari MenPAN dan RB yang pernah diketahuinya, kalau menyangkut SE itu berkenaan dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, juga ditujukan kepada Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota. Kalau untuk semua menteri juga didahulu kata Para Menteri.

Kemudian, sambung Johan, hingga pukul 20.00 WIB tadi, SE itu belum dipublikasikan di web resmi KemenPAN dan RB di www.menpan.go.id.

“Idealnya jika SE benar adanya, tentu sudah dipublikasikan sebagai informasi publik di web KemenPAN dan RB,” kata Johan.

Alasan lain yang membuat mantan Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Bengkalis ini bertambah yakin SE itu SE bohong-bohongan, karena SE tersebut tidak memenuhi kaidah penulisan tata naskah dinas yang benar.

“Setahu kami selama ini, setiap SE dari KemenPAN dan RB ada kalimat ‘Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal ...... Misalnya, pada tanggal 13 November 2019. Dalam SE Nomor 384 tidak ada. Kami sangat yakin SE itu hoaks,” jelas Johan lagi.

Masih menurut Johan, salah satu SE dari MenPAN dan RB yang pernah dibacanya SE Nomor: 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H yang ditetapkan 26 April 2019 (silahkan klik di sini).

“Di tahun yang sama, tak mungkin nomor naskah dinas “mundur”. Kentara sekali bohongnya,” terang Johan.

Kepada Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Johan berharap untuk tidak terpengaruhi SE Nomor 384 Tahun 2019 dari MenPAN dan RB tersebut.

“Serta jangan ikut-ikutan membagikannya,” pesanya.

Ingin tahu SE MenPAN dan RB yang dikatakan Kadis Kominfotik Kabupaten Bengkalis sangat mungkin hoaks tersebut, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK