BENGKALIS -- Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Bustami HY menegaskan, tidak pernah diminta konfirmasi oleh siapapun terkait masalah videotron sebagaimana dipublikasikan sebuah media online dalam berita bertajuk “Sekda Bengkalis Setuju Dugaan Korupsi Videotron Diusut Tuntas Kejaksaan”, Jum’at, 20 September 2019.
Dikatakan Sekda H Bustami, sejak Kamis (19 September 2019), berada di Duri. Mengikuti kegiatan sempena MTQ ke-44 tingkat Kabupaten Bengkalis yang diselenggarakan di Kecamatan Mandau sebagai tuan rumah penyelenggara.
Kamis malam katanya, dia mengikuti kegiatan malam ta’aruf bersama seluruh kafilah MTQ ke-44 kediaman resmi Camat Mandau.
Setelah itu dan masih Kamis malam, melantik Majelis dan Dewan Hakim MTQ ke-44 di astaka utama, di halaman Kantor Camat Mandau.
Sedangkan Jum’at, imbuh Sekda Bustami, dirinya masih di Duri, guna mengikuti seluruh rangkaian kegiatan MTQ ke-44.
Yakni, mulai dari pawai ta’aruf dan pembukaan MTQ ke-44 yang berlangsung sampai menjelang tengah malam.
“Selama di Duri, kami tidak pernah memberikan pernyataan apapun seperti yang diberitakan media online tersebut. Jadi kami terkejut saja, tahu-tahu ada nama kami disebut-sebut dalam pemberitaan itu”, jelas Sekda H Bustami, melalui Kadis Kominfotik Johansyah Syafri, Ahad, 22 September 2019.
Karena merasa tidak pernah dikonfirmasi siapapun pada Jum’at, 20 September 2019, Sekda H Bustami meminta media tersebut dapat memuat informasi yang disampaikannya melalui Kadis Kominfotik ini, secara utuh.
Di bagian lain, sebagai juru bicara Pemkab Bengkalis, Johan yang juga ikut mendampingi kegiatan Sekda H Bustami selama di Duri, berharap, sesuai kode etik wartawan, media online itu segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat tersebut.
“Sesuai semangat diusung media tersebut yang mendepankan berita yang jujur, berimbang, dan independen serta aktual, independen dan terpercaya, kami tentu berharap pemberitaan tersebut dapat mencabut meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat tersebut”, harap Johan, yang juga pernah menjadi wartawan ini.
Adapun kode etik yang dimaksudkan Johan tersebut adalah Pasal 10 Bab III, yang lengkapnya berbunyi, “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa”.
Adapun penafsirannya, “Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar. Dan, permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.”
“Bahan untuk klarifikasi dari Sekda Bengkalis ini sudah kita sampaikan ke wartawan yang bersangkutan. Melalui WhatsApp (WA) di No +62 812 xxxx 5220. Termasuk langsung juga ke jajaran redaksinya, untuk pemberitahuan. Semacam tembusan”, ujarnya Johan.
“Khusus untuk redaksi, katanya, bahan klarifikasi tersebut disampaikannya melalui WA di No (+62) 813 71xx xx88. Sedangkan melalui surat elektronik, melalui [email protected]. Sekitar pukul 08.55 WIB tadi”, tutup Johan. #DISKOMINFOTIK#