BENGKALIS – Senin Lalu, 19 Agustus 2019, Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengambil sumpah jabatan dan melantik 137 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.
Pelantikan 48 Pejabat Administrator dan 89 Pejabat Pengawas tersebut, dilaksanakan di aula lantai IV kantor Bupati Bengkalis, jalan Jend A Yani No 070.
Pasca pelantikan tersebut, kata non job kembali “viral”. Bukan saja di kalangan masyarakat awam, tetapi juga dilontarkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, ada beberapa orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang namanya “hilang dari orbit”.
Arti non job adalah tidak ada pekerjaan. Namun dalam konteks pelantikan pejabat di pemerintahan, maknanya oleh sebagian orang kerab “dipelesetkan”. Berubah menjadi “tidak ada jabatan”.
Di ruang kerjanya, Senin pagi, 21 Agustus 2019, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Johansyah Syafri menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tak ada ASN yang tak punya jabatan.
Sesuai Pasal 13 UU Nomor 5 Tahun 2014, terang Johan, Jabatan ASN itu ada 3 (tiga). Yakni, Jabatan Administrasi, Fungsional dan Pimpinan Tinggi.
Sedangkan Jabatan Administrasi, sambungnya, terdiri dari Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana.
Adapun tanggungjawab ASN dalam Jabatan Administrator (Pejabat Administrator) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014, yakni memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Sementara untuk ASN dalam Jabatan Pengawas (Pejabat Pengawas) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014, bertanggungjawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Pelaksana.
Sedangkan Pejabat Pelaksana (ASN dalam Jabatan Pelaksana) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014, bertanggungjawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
“Jadi, semua ASN mempunyai jabatan. Semua punya pekerjaan, ada kegiatan. Tak ada yang non job,” pungkas Johan, yang juga pernah didemosi dari Pejabat Administrator menjadi Pejabat Pelaksana. #DISKOMINFOTIK#