Kadis PMD Bengkalis Himbau Badan Pemusyawaratan Desa Agar Bekerja Sesuai Tupoksi

icon   Pada 23 Maret 2017 Bagikan ke :
BENGKALIS - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis Ismail menghimbau kepada Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) agar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam menjalankan roda pemerintahan bersama perangkat desa.

"BPD itu sudah ada tupoksinya dan sifatnya pengawasan terhadap pemerintahan desa, terkait pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pelayanan serta pengelolaan dan pemanfaatan anggaran di desa secara rutin," ujar Ismail Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis  saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/03).

Dikatakannya lagi BPD bersama Kepala Desa (Kades) dalam menjalankan roda pemerintahan harus saling terbuka dan koordinasi, bukan mencari kesalahan atau hal lainnya yang bisa mengganggu jalannya roda pemerintahan desa.

"Apa bila ada persoalan harus dimusyawarahkan terlebih dahulu, dan mendapatkan solusi dari penyelesaian terhadap sebuah persoalan yang ada," kata Ismail.

Selain iti fungsi pengawasan yang disandang oleh BPD terhadap pengelolaan dan pemanfaatan anggaran pemerintah desa, harus diketahui oleh publik dan dipertanggungjawabkan secara terbuka oleh pemerintah desa atas permintaan BPD.

"Sumber dana serta pemanfaatan dana tersebut harus diinformasikan secara terbuka dihadapan publik, agar azas transparansi seperti yang diharapkan oleh pemerintah saat ini dapat tercapai," pinta Ismail.

Lanjut Ismail Terkait dengan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Bengkalis Tahun ini, diharapakan kepada semua elemen masyarakat Desa benar – benar dapat menciptakan suasana aman dan kondusif.(Man)