BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagprin) kembali mengingatkan, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Calon PNS di daerah ini dilarang menggunakan menggunakan gas cair (Liquified Petroleum Gas) atau elpiji tabung 3 kilogram (Kg).
Pasalnya, elpiji 3 Kg itu bersubsidi. Hanya diperuntukan bagi keluarga (rumah tangga) miskin dan usaha mikro.
“Sesuai ketentuan elpiji 3 KG itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dan usaha mikro. Kalau PNS dan pelaku usaha di luar usaha mikro tidak boleh menggunakan gas subsidi itu, karena bukan haknya,†papar Kepala Dinas Dagprin Kabupaten Bengkalis H Raja Arlingga.
Hal itu disampaikannya ketika memberikan pengarahan usai pelaksanaan senam kesegaran jasmani di lapangan Pasir Taman Andam Dewi Bengkalis, Kamis pagi, 18 Juli 2019.
Kepada pegawai di lingkungan Pemkab Bengkalis yang saat ini mungkin masih menggunakan elpiji 3 Kg, Raja Arlingga berharap untuk segera beralih ke elpiji non subsidi. Yakni elpiji tabung 5,5 Kg atau 12 Kg.
“Kalau ada pegawai yang masih menggunakan elpiji bersubsidi, kami mohon kesadarannya untuk beralih ke elpiji non subsidi. Ke elpiji tabung 5,5 Kg atau 12 Kg,†tuturnya. #DISKOMINFOTIK#