BENGKALIS – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bengkalis Edi Sakura mengatakan, sama sekali belum mengetahui adanya Lampiran VIII yang saat ini sudah beredar luas melalui screenshot.
Lampiran VIII tersebut diduga bagian dari lampiran Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2019.
Namun, meskipun sudah ditandatangani Bupati Bengkalis, Lampiran VIII itu selain belum ada nomor dan tanggalnya, juga belum ada stempel pengesahannya sebagai bagian dari sebuah naskah dinas.
“Tidak ada. Itu berita saya tidak saya ketahui. Memang apa beritanya? Tolong kirimkan screenshot-nya,†ujar Edi Sakura melalui layanan WhatsApp (WA), Senin, 18 Februari 2019, pukul 18.53 WIB.
Tanggapan Edi Sakura itu diberikannya sebagai penjelasan atas permintaan klarifikasi atas pertanyaan yang diterima Kadis Kominfotik dari salah seorang warga.
Adapun pertanyaan warga dimaksud, “Pak, apa benar guru yang mengajar di desa, seperti Tasik Serai di Kec. Talang Muandau akan mendapat tunjangan tambahan Rp750 ribu/bulan seperti 3 tahun lalu. Terus apa yg dimaksud dengan Tambahan Penghasilan PNS guru instansi vertikal itu Pak? Karena screenshot ini sudah menyebar, Pak. Atas jawaban Bapak saya ucapkan terima kasih!â€
Setelah menerima screenshot yang dimintanya, kemudian melalui sambungan telepon, Edi Sakura menambahkan, beredar lampiran tersebut bukan dari pihaknya. Bukan dari Disdik Kabupaten Bengkalis.
“Sampai saat ini Dinas Pendidikan belum menerima Perpub tentang TPP,†jelasnya, seraya menambahkan kemungkinan Lampiran VIII itu kalaupun benar adanya, diperuntukan bagi guru-guru di bawah Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis.
Lampiran VIII yang beredar itu mengatur tentang besaran tambahan penghasilan PNS guru instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dalam Lampiran III tersebut dijelaskan, besaran tambahan penghasilan PNS guru instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis secara berjenjang sesuai golongan.
Untuk golongan Ia batas maksimal tambahan penghasilannya sebesar Rp850.000. Sedangkan golongan IVe batas maksimal tambahan penghasilannya Rp2.250.000.
Lampiran II
Selain Lampiran VIII, ada satu lagi lampiran yang juga beredar luas melalui screenshot.
Lampiran II ini juga diduga bagian dari lampiran Perbup Bengkalis tentang TPP tahun 2019.
Sama seperti Lampiran VIII, Lampiran II yang beredar tersebut juga belum ada nomor dan tanggalnya, juga belum ada stempel pengesahannya sebagai bagian dari sebuah naskah dinas.
Lampiran II tersebut mengatur besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Daerah terpencil yang menjelaskan, PNS yang bertugas di daerah terpencil, batas maksimal tambahan penghasilan Rp750.000.
Dipastikan Belum Diundangkan
Kalau pun benar adanya dan merupakan bagian dari rancangan yang sudah disetujui Bupati Bengkalis, namun karena belum ada nomor dan tanggalnya, Kadis Kominfotik Johansyah Syafri, dapat memastikan kedua dokumen yang beredar via screenshot itu (Lampiran II dan VIII), belum masuk Berita Daerah Kabupaten Bengkalis.
Sebab, katanya, meskipun sudah ditandatangani Bupati Bengkalis, tapi kalau belum masuk Berita Daerah Kabupaten Bengkalis, berarti belum diundangkan.
“Kalau belum diundangkan berarti naskah dinas tersebut belum berlaku. Belum menjadi informasi publik. Belum boleh disebarluaskan ke publik oleh siapapun,†sesalnya. #DISKOMINFOTIK