Jangan Kucilkan OTG atau ODP: Kadiskes Ersan Saputra TH, “Karantina Mandiri Bukan Berarti Pengucilan”

icon   Pada 9 April 2020 Bagikan ke :

BENGKALIS – Sesuai ketentuan, baik Orang Tanpa Gejala (OTG) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP), harus menjalani isolasi diri di rumah atau karantina mandiri selama 14 hari.

Ketentuan yang harus dipatuhi oleh setiap OTG maupun ODP tersebut, sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Bengkalis Ersan Saputra TH mengatakan, karantina mandiri tak sama dengan mengucilkan atau pengucilan.

Karantina mandiri dimaksud, jelasnya, hanya membatasi sesuatu yang selama ini boleh atau sah-sah saja dilakukan, namun karena termasuk dalam OTG atau ODP, hal itu tak boleh dikerjakannya.

Misalnya tak boleh kontak langsung. Atau, kalau sebelumnya boleh berinteraksi dengan jarak dekat, tapi karena yang bersangkutan terkategori OTG atau ODP, hal itu selama 14 hari tak boleh dilakukan,” jelasnya.

“Karena itu, tak boleh ada yang menyamakan makna karantina mandiri dengan proses pengucilan. Apalagi sampai mengucilkan OTG dan ODP. Karantina mandiri tersebut hanya membatasi. Waktunya pun terbatas, hanya 14 hari,” terang Ersan.

Di hadapan puluhan wartawan, hal itu disampaikan Ersan ketika mengadakan jumpa pers di Posko Covid-19 Kabupaten Bengkalis, di lantai II Dinas Kesehatan jalan Pertanian Desa Senggoro, Rabu malam, 8 April 2020.

Selain Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Rudi Ananta Wilayah, ikut mendampingi Ersan dalam temu wartawan tersebut Kadis Kominfotik Johansyah Syafri, Sekretaris Dinas Kesehatan Imam Subchi, dan sejumlah pejabat di Dinas Kesehatan.

Lalu, mengapa disebut karantina mandiri?

“Karena yang utamanya untuk mematuhi larangan tersebut adalah setiap OTG atau OTP yang tengah menjalani masa isolasi diri,” katanya.

Umpamanya, kalau ada orang yang ingin mendekat, maka dia (OTG atau ODP bersangkutan) yang melarangnya. Dia yang berinisiatif tak membolehkannya.

Dan, sambung Ersan, kalau pun harus tetap berinteraksi, mesti dengan jarak yang aman. Minimal sekitar 2 meter.

Lantas mengapa harus menjaga jarak aman?

Pasalnya, imbuh Ersan lagi, jika OTG atau ODP itu batuk atau bersin dan mengeluarkan cairan, tidak mengenai orang yang berinteraksi dengannya.

Mengutip WHO (World Health Organization) atau Organisasi Kesehatan Dunia, Ersan juga menjelaskan, sejauh ini belum ada referensi bahwa Covid-19 bisa ditularkan melalui udara.

“Kalau kita terkena cairan bersin dari seorang OTG atau ODP, segera cuci pakai sabun dengan bersih. Begitu juga pakaian yang terkena. Juga harus dicui dengan bersih,” jelas Ersan.

Kepada setiap OTG dan ODP di daerah ini yang masih menjalani proses pemantauan, Ersan berharap agar dapat mematuhinya dengan baik dan benar.

Sementara kepada masyarakat, dia berharap agar juga taat terhadap berbagai imbauan yang disampaikan pemerintah. Seperti menghindari kerumuan atau keramaian.

“Dan, selalu mencuci tangan dengan sabun sampai bersih setiap kali usai beraktivitas,” harap Ersan, mengingatkan. #DISKOMINFOTIK