Bengkalis, - Sejak datangnya 10 ribu blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa pekan lalu, Ruangan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis setiap harinya dipadati warga Kabupaten Bengkalis yang ingin mengurus KTP Elektronik.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kasi Pencacatan Indentitas Penduduk Surbaini saat ditemui diruang kerjanya, Senin (08/05/2017) pagi.
Surbaini mengatakan, untuk realisasi distribusi blanko tersebut secara sistem elektronik diprioritaskan ke penduduk yang sama sekali belum pernah menerbitkan kartu elektronik tersebut.
Sementara yang sudah melakukan cetakan untuk cetakan baru karena rusak atau hilang, secara otomatis ditolak sistem, dan sesuai dengan arahan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri tentang mekanisme distribusi blanko KTP elektronik di kabupaten/kota. “Dari 10 ribu blanko yang diterima tersebut baru sekitar 50 persen dari 20 ribu jiwa data siap cetak elektonik atau print ready record (PRR) penduduk Kabupaten Bengkalis,” jelalsnya.
Lanjut Surbaini, bagi masyarakat yang sudah melakukan cetakan namun akan akan kembali menerbitkan kartu KTP elektronik hanya akan dilayani dengan Surat Keterangan.
“Masyarakat diharapkan memaklumi kondisi seperti ini. Beberapa waktu lalu ada yang meminta menerbitkan kembali KTP elektronik, tetapi tidak bisa karena sudah melakukan cetakan dan secara otomatis ditolak oleh sistem,” paparnya. (Man)
Hal itu sebagaimana disampaikan Kasi Pencacatan Indentitas Penduduk Surbaini saat ditemui diruang kerjanya, Senin (08/05/2017) pagi.
Surbaini mengatakan, untuk realisasi distribusi blanko tersebut secara sistem elektronik diprioritaskan ke penduduk yang sama sekali belum pernah menerbitkan kartu elektronik tersebut.
Sementara yang sudah melakukan cetakan untuk cetakan baru karena rusak atau hilang, secara otomatis ditolak sistem, dan sesuai dengan arahan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri tentang mekanisme distribusi blanko KTP elektronik di kabupaten/kota. “Dari 10 ribu blanko yang diterima tersebut baru sekitar 50 persen dari 20 ribu jiwa data siap cetak elektonik atau print ready record (PRR) penduduk Kabupaten Bengkalis,” jelalsnya.
Lanjut Surbaini, bagi masyarakat yang sudah melakukan cetakan namun akan akan kembali menerbitkan kartu KTP elektronik hanya akan dilayani dengan Surat Keterangan.
“Masyarakat diharapkan memaklumi kondisi seperti ini. Beberapa waktu lalu ada yang meminta menerbitkan kembali KTP elektronik, tetapi tidak bisa karena sudah melakukan cetakan dan secara otomatis ditolak oleh sistem,” paparnya. (Man)