Sedianya 1 Maret 2019: Kementerian PANRB Sampaikan Penundaan Hasil Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2019

icon   Pada 2 Maret 2019 Bagikan ke :

BENGKALIS â€“ Sedianya, pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk di Kabupaten Bengkalis dijadwalkan untuk diumumkan Jumat, 1 Februari 2019.

Namun pengumuman yang ditunggu-tunggu peserta seleksi PPPK yang dilaksanakan 23-24 Februari lalu ditunda.

Penunda tersebut disampaikan melalui pemberitahuan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/281/S.SM.01.00/2019.

Pemberitahuan mengenai hasil seleksi PPPK tahap I tahun 2019 tertanggal 1 Maret 2019 yang tersebut ditandatangani Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji.

Pemberitahuan dimaksud telah dipublikasikan di laman resmi Kementerian PANRB di www.menpan.go.id. Pemberitahuan tersebut bisa diunduh melalui tautan klik di sini.

Secara detail, penundaan tersebut dituangkan pada angka 2 pemberitahuan tersebut yang berbunyi: “Untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian di lingkungan Pemerintah Daerah belum dapat dilakukan dengan pertimbangan:

a. Masing-masing Pemerintah Daerah harus menyampaikan usulan ulang kebutuhan/formasi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade untuk masing-maslng kelompok jabatan.

b. Terkait dengan angka 2 huruf a, masing-masing Pemerintah Daerah juga harus mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proporsional.

“Terkait dengan angka 2 tersebut, Kementerian PANRB sudah mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur/Bupati/Walikota yang menyelenggarakan pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 untuk menyampaikan usulan ulang dimaksud paling lambat tanggal 11 Maret 2019,” demikian bunyi penjelasan pada angka 3 pemberitahuan tersebut.

Lantas kapan hasil seleksi akan dilakukan. Jawabannya ada pada angka 4, yang berbunyi, “Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan setelah angka 2 dipenuhi oleh masing-masing Pemerintah Daerah.”

Sedangkan bunyi angka 5 pemberitahuan yang dikeluarkan di Jakarta pada 1 Maret 2019 itu adalah, “Demikian pemberitahuan yang dapat kami sampalkan, untuk menjadi maklum.” #DISKOMINFOTIK