Akibat Pandemi Covid-19: Kepala Bapenda Supardi, “Kita Usulkan Perubahan PAD Hanya 48,93 persen dari Target APBD 2020”

icon   Pada 4 Juni 2020 Bagikan ke :

BENGKALIS – Pandemi Covid-19 berdampak hampir pada semua aspek kehidupan. Utamanya aktivitas ekonomi masyarakat.

Secara langsung pandemi yang belum dapat diprediksi kapan bakal berakhirnya ini, juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di banyak provinsi, kabupaten dan kota menurun. Baik itu yang bersumber dari Pajak Daerah, Restribusi Daerah maupun sumber lainnya.

Di Kabupaten Bengkalis, jika realisasi PAD dari Pajak Derah pada Januari 2020 sebesar Rp6.433.408.240, pada Mei lalu, tak sampai separuhnya.

“Hanya Rp3.045.105.556. Cuma 47,33 persen” jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis, Supardi, Kamis, 4 Juni 2020.

Dikatakannya, grafik penurunan ini mulai terlihat pada realiasi bulan Maret. Dan, terus mengecil pada 2 bulan berikutnya.

“Pada Maret realisasinya Rp5.994.944.946. Sedangkan di bulan April hanya Rp4.874.205.494” jelasnya.

Melihat trend atau kecendrungan tersebut, khususnya sejak pandemi Covid-19, terang Supardi, pihaknya merevisi target PAD Kabupaten Bengkalis dari Pajak Daerah ini.

“Kita bukan pesimis. Tapi juga harus realistis. Karena tak ada yang bisa memprediksi kapan pandemi Covid-19 akan berakhir, makanya target PAD dari Pajak Daerah juga bakal kita sesuaikan. Akan kita usulkan untuk dilakukan perubahan” terangnya.

Secara rinci mantan Plt. Kadis Pertanian ini menjelaskan ada 12 jenis Pajak Daerah yang menjadi sumber PAD kabupaten berjuluk Negeri ini.

Katanya, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020, target penerimaan Kabupaten Bengkalis dari Pajak Daerah ini sebesar Rp130 miliar.

“Untuk usulan perubahan angkanya cuma separuhnya. Hanya Rp65 miliar” terangnya, seraya mengatakan kumulatif realisasi Pajak Daerah sampai Mei 2020 Rp24.148.213.650,25 atau hanya 18,58 persen dari target.

Selain dari Pajak Daerah penyelerasan juga dilakukan untuk target PAD yang bersumber dari Retribusi Daerah dan sumber penghasilan lainnya yang sah.

“Dalam APBD 2020, target penerimaan dari Retribusi Daerah dan sumber lainnya yang sah ini Rp90.005.008.750. Sedangkan untuk usulan perubahan menjadi Rp42.653.500.000. Hanya 47,39 persen dari target awal” katanya.

Artinya, jika ditotal, target PAD Kabupaten Bengkalis dalam APBD 2020 dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan sumber lainnya yang sah ini sebesar Rp220.005.005.750.

Sedangkan angka perubahan yang diusulkan hanya Rp107.653.500.000. Atau 48,93 persen dari sasaran awal yang telah ditetapkan untuk dicapai dalam APBD 2020.

2 Perbup Akibat Covid-19

Di bagian lain, Supardi menjelaskan, akibat wabah Covid-19 ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah mengeluarkan 2 (dua) Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis.

Yakni, Perbup Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratid Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bengkalis Tahun 2020.

“Dan, Perbup Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penetapan Pembayaran Pajak Terutang Untuk Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Sebagai Dampak Status Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bengkalis” tutup Supardi. #DISKOMINFOTIK