Bengkalis – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis terus melakukan penertiban asset daerah. Salah satunya adalah kendaraan dinas, baik itu roda dua maupun roda empat. Dalam rangka menertiban penggunaan kendaraan dinas dimaksud, setiap Kepala Satuan Kerja (Satker), hanya diperbolehkan menggunakannya satu unit. Bagi mereka yang selama ini menggunakan aset tersebut lebih dari satu, harus segera mengembalikannya.
“Bagi Kepala Dinas, Badan, Kantor, dan Bagian yang menggunakan kendaraan dinas di tempat yang baru lebih dari satu, sementara peruntukannya untuk tempat yang lama, harus segera mengembalikan ke tempat lama”, tegas Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, H Arianto.
Hal itu ditegaskan mantan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial ini usai memimpin rapat tentang penertiban, penatausahaan barang, aset milik daerah, bertempat di lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Kamis (29/1). Katanya, penertiban aset ini menjadi salah prioritas utama Pemkab Bengkalis dalam mewujudkan pemerintahan yang baik.
Dikatakanya, dengan diberlakukannya Sutruktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemkab Bengkalis yang baru sebagaimana diamanahkan Peraturan Pemerintah No 41/2007, beberapa waktu lalu telah dilakukan pelantikan dan mutasi. Sehingga terjadi penyebaran pegawai di posisi baru dan jabatan baru.
“Walau dimutasi dari ke tempat yang baru, sepanjang pejabat yang bersangkutan belum memiliki kendaraan dinas, maka tetap boleh menggunakan kendaraannya yang lama. Namun sesuai ketentuan yang berlaku, tidak boleh lebih dari satu”, tegas Arianto lagi.
Menurut Arianto, penatausahaan barang milik daerah atau aset daerah ini yang dilakukan Pemkab Bengkalis sesuai ketentuan yang berlaku ini, bertujuan untuk mewujudkan tertib penatausahaan aset daerah. Termasuk di dalamnya adalah penertiban kendaraan dinas, rumah dinas, tanah, kantor, jalan, dan aset-aset yang berasal dari instansi vertikal.
“Karena data dan administrasinya mesti jelas datanya, seluruh Kepala Satker sudah diinstrusikan untuk melakukan pendataan, dan disampaikan kepada Bagian Perlengkapan guna menyusun neraca barang” katanya.
Selain itu, sebagai pejabat yang langsung membawahi masalah aset ini, Arianto dengan tegas meminta seluruh Satker bekerja dengan sungguh-sungguh khusus dalam hal pengelolaan aset milik daerah.
Ditambahkannya, tertib-tidanya penatausahaan barang milik daerah atau aset daerah ini, menjadi salah satu penilaian terhadap laporan kinerja Pemerintah Daerah. Untuk itu, hal ini menjadi perhatian khusus bagi pimpinan di tiap-tiap Satker.
“Sekecil apapun aset daerah di masing-masing Satker, datanya harus dimiliki dan didukung kelengkapan administrasi yang baik”, kata Arianto.
Selain dihadiri Kepala Bagian Perlengkapan, Fahruddin, rapat tersebut juga dihadiri seluruh Kepala Badan, Dinas, Kantor, dan Bagian di lingkungan Pemkab Bengkalis.
“Bagi Kepala Dinas, Badan, Kantor, dan Bagian yang menggunakan kendaraan dinas di tempat yang baru lebih dari satu, sementara peruntukannya untuk tempat yang lama, harus segera mengembalikan ke tempat lama”, tegas Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, H Arianto.
Hal itu ditegaskan mantan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial ini usai memimpin rapat tentang penertiban, penatausahaan barang, aset milik daerah, bertempat di lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Kamis (29/1). Katanya, penertiban aset ini menjadi salah prioritas utama Pemkab Bengkalis dalam mewujudkan pemerintahan yang baik.
Dikatakanya, dengan diberlakukannya Sutruktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemkab Bengkalis yang baru sebagaimana diamanahkan Peraturan Pemerintah No 41/2007, beberapa waktu lalu telah dilakukan pelantikan dan mutasi. Sehingga terjadi penyebaran pegawai di posisi baru dan jabatan baru.
“Walau dimutasi dari ke tempat yang baru, sepanjang pejabat yang bersangkutan belum memiliki kendaraan dinas, maka tetap boleh menggunakan kendaraannya yang lama. Namun sesuai ketentuan yang berlaku, tidak boleh lebih dari satu”, tegas Arianto lagi.
Menurut Arianto, penatausahaan barang milik daerah atau aset daerah ini yang dilakukan Pemkab Bengkalis sesuai ketentuan yang berlaku ini, bertujuan untuk mewujudkan tertib penatausahaan aset daerah. Termasuk di dalamnya adalah penertiban kendaraan dinas, rumah dinas, tanah, kantor, jalan, dan aset-aset yang berasal dari instansi vertikal.
“Karena data dan administrasinya mesti jelas datanya, seluruh Kepala Satker sudah diinstrusikan untuk melakukan pendataan, dan disampaikan kepada Bagian Perlengkapan guna menyusun neraca barang” katanya.
Selain itu, sebagai pejabat yang langsung membawahi masalah aset ini, Arianto dengan tegas meminta seluruh Satker bekerja dengan sungguh-sungguh khusus dalam hal pengelolaan aset milik daerah.
Ditambahkannya, tertib-tidanya penatausahaan barang milik daerah atau aset daerah ini, menjadi salah satu penilaian terhadap laporan kinerja Pemerintah Daerah. Untuk itu, hal ini menjadi perhatian khusus bagi pimpinan di tiap-tiap Satker.
“Sekecil apapun aset daerah di masing-masing Satker, datanya harus dimiliki dan didukung kelengkapan administrasi yang baik”, kata Arianto.
Selain dihadiri Kepala Bagian Perlengkapan, Fahruddin, rapat tersebut juga dihadiri seluruh Kepala Badan, Dinas, Kantor, dan Bagian di lingkungan Pemkab Bengkalis.