BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Bengkalis saat ini telah membentuk Tim Reaksi Cepat atau TRC Kabupaten Bengkalis.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis, Jenri Salmon Ginting berharap, seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di Pemkab Bengkalis dapat memanfaatkan TRC tersebut.
“Bila melihat atau mengalami adanya potensi kejahatan yang mengarah pada pelanggaran ketertiban umum (Tibum) di tengah-tengah masyarakat, silahkan lapor ke TRC,” harapnya.
Harapan itu disampaikannya melalui surat Nomor: 331.1/Satpol-PP/78/2019. Surat tertanggal 7 Agustus 2019 yang ditandatanginya sendiri tersebut, diantaranya ditembuskan ke Direktur Satpol PP Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian, Gubernur Riau, Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Kapolres Bengkalis dan Dandim 0303/Bengkalis.
Ginting menjelaskan, fungsi TRC Kabupaten Bengkalis melakukan penyuluhan dan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaku pelanggaran ketenteram dan Tibum perorangan maupun badan usaha yang dapat menimbulkan dampak sosial.
“Seperti kenakalan remaja, minum-minuman beralkohol, serta penyakit masyarakat,” jelasnya dalam surat tersebut.
Kemudian, imbuhnya, melakukan tindakan yustisi dan nonyustisi terhadap pelaku perorangan/badan usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
“Serta, melakukan monitoring evaluasi dan pelaporan secara berkala tentang progress kinerja TRC kepada Kepala daerah (Bupati Bengkalis).
TRC Kabupaten Bengkalis ini berkedudukan di Satpol PP Kabupaten Bengkalis di jalan HR Soebrantas Wonosari Timur, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis. #DISKOMINFOTIK#