Kepala UPT Yang Baru Dilantik Diminta Untuk Segera lakukan Langkah-Langkah Strategis

icon   Pada 21 Juni 2017 Bagikan ke :
BENGKALIS, DISKOMINFOTIK - Seluruh Kepala UPT dan Jajarannya yang baru hari ini dilantik, diinstruksikan segera melakukan langkah-langkah strategis yang cepat dan terukur, sehingga tujuan dan manfaat pembentukan UPT baru tersebut, benar-benar langsung dapat dirasakan oleh masyarakat, dan Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, kami juga instruksikan, agar dapat memberdayakan UPT yang telah dibentuk, supaya setiap pelaksanaan jalannya roda Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan dapat berlangsung dengan efektif dan efisien.

Instruksi tersebut sebagaimana disampaikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dalam arahannya pada Pengambilan Sumpah Jabatan Dan Pelantikan Pejabat Administrator Dan Pejabat Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Rabu (21/06/2017) sore, bertempat di Lantai VI Kantor Bupati Bengkalis.

“sebagaimana kita ketahui bersama, sesuai Pasal 41 dan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis atau UPT, guna melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu, dimana Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri tersebut, secara efektif diundangkan tanggal 22 maret 2017 lalu, ujar Amril.

Selajutnya Amril juga mengucapkan selamat bertugas dan berkarya kepada seluruh pejabat yang hari ini dilantik. Tunaikan tugas jabatan yang diamanahkan ini dengan penuh semangat, rasa tanggung jawab, dedikasi dan loyalitas yang tinggi kepada pimpinan dengan sebaik-baiknya. sebab sebagaimana telah kami singgung di atas, kami akan selalu memantau dan mengevaluasi kinerja dalam menjalankan tugas jabatan yang diamanahkan tersebut.

Masih kata Amril, khusus untuk pejabat yang diamanahkan di UPT, kami harapkan keberadaannya benar-benar dapat menjadi ujung tombak terdepan dan jembatan dalam mempercepat serta mempersingkat rentang kendali pelaksanaan jalannya roda Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang menjadi tugas dan fungsi perangkat daerah berkenaan. Termasuk juga dalam menyampaikan berbagai informasi yang memang harus segera diketahui masyarakat. Jangan biarkan liar berkembang, segera luruskan dan berikan klarifikasi kepada masyarakat, jika mengetahui adanya informasi yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. (Diskominfotik/Man)