Kerjasama Diskominfotik, Pengajuan Proposal Perusahaan Pers Dibuka Hingga Akhir Januari

icon   Pada 10 Desember 2021 Bagikan ke :

BENGKALIS – Sebagai sarana penyebarluasan informasi, program pembangunan dan kebijakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) mengadakan kerja sama media massa.

Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tentang informasi penyelenggaraan Pemkab Bengkalis agar lebih lengkap tersaji.

Guna mempercepat proses pelaksanaan kerja sama terhadap media massa, perusahaan pers diminta mengajukan proposal hingga akhir Januari 2022 melalui surat pengumuman “klik disini”.

“Perusahaan pers yang ingin mengajukan kerjasama dengan Pemkab Bengkalis melalui Diskominfotik harus mengajukan proposal yang diterima selambat-lambatnya hingga 31 Januari 2022,” ungkap Plt. Kepala Diskominfotik Adisutrisno.

Usai pengajuan proposal, tim verifikasi bakal mengecek kelengkapan proposal, selanjutnya akan dilakukan pemberian user dan password aplikasi e-wartawan. Perusahaan pers juga diberikan waktu mulai 14 Februari sampai 31 Maret 2022 untuk melengkapi data perusahaan.

Sudah empat tahun ini, Diskominfotik menerapkan aplikasi berbasis online, bernama e-wartawan.

Dijelaskan Adisutrisno aplikasi e-wartawan dibangun secara khusus untuk optimalisasi dan efektifitas kerja sama media massa.

"Dengan adanya aplikasi ini diharapkan terbangun kerja sama dan kemitraan yang baik antara Pemkab Bengkalis dengan insan pers, sebagaimana cita-cita dan komitmen kita bersama," ujarnya.

Mengingat adanya perubahan atas peraturan Bupati Bengkalis Nomor 86 tahun 2017 tentang Kerjasama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan Perusahaan Pers, dan akan dilakukan perombakan terhadap point di aplikasi e-wartawan.

Oleh Karena itu, untuk mempercepat proses pengerjaannya maka pengajuan proposal pun diminta lebih awal. 

Dijelaskan Adi, lewat dari bulan Januari, maka proposal tidak akan diterima.

"Kami juga mengingatkan, salah satu syarat kerja sama adalah satu wartawan hanya terdaftar di satu perusahaan pers saja," tegas Adi. #DISKOMINFOTIK