BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bengkalis, menggelar sosialisasi undang-undang bantuan keuangan Partai Politik, Kamis, 29 Agustus 2019.
Kegiatan yang diselenggarakan di aula Wisma Kito, Jalan Hang Tuah Bengkalis ini secara resmi dibuka Bupati Bengkalis Amril Mukminin, diwakili Kepala Badan Kesbangpol, H Hermanto.
"Kami menganggap perlu dilakukannya sosialisasi ini. Sehingga bantuan keuangan yang diberikan kepada Parpol dapat digunakan dan dipertangung jawabkan. Sehingga tidak terjadi persoalan dikemudian hari," ucap Hermanto.
Sebagaimana tema, Kaban Kesbangpol juga mengungkapkan dengan meningkatnya akuntabilitas bantuan keuangan Parpol, diharapkan peran dan fungsi Parpol di Kabupaten Bengkalis semakin baik pula.
“Kami berharap perngurus partai politik untuk dapat menggunakan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis yang diprioritaskan guna melakukan pendidikan politik,” pintanya.
Sosialisasi yang mengundang Sekretaris, Bendahara dan Staf Pengelola Keuangan dari 13 pengurus Parpol di Kabupaten Bengkalis ini dihadiri Pejabat dari Badan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau serta dari Pejabat Kesbangpol Provinsi Riau, sebagai narasumber.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat diikuti secara baik oleh pengurus Parpol, sehingga dapat diterapkan dalam mengelola bantuan keuangan yang telah diberikan,” tutupnya.