BENGKALIS – Mengingat Kabupaten Bengkalis masih dalam posisi 5 tingkat kewaspadaan penanganan penyebaran virus corona (covid-19), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bengkalis, melalui Komisi Fatwa menegaskan pelaksanaan kegiatan Sholat Jum’at dapat dilakukan sebagaimana biasanya.
“Kalau soal melaksanakan ‘ubudiyah yang bersifat berjamaah seperti Jum’atan (sholat Jumat), maupun sholat fardhu berjamaah di masjid atau di mushola, ya kita di Bengkalis masih bisa seperti biasa,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Bengkalis, Amri, Jum’at, 20 Maret 2020.
Kendati demikian, lanjutnya seluruh masyarakat di Kabupaten Bengkalis tetap dihimbau untuk lebih meningkatkan ibadah dan meminta pertolongan kepada Allah SWT., agar wabah covid-19 ini segera dihilangkan dari negeri ini dan bahkan di dunia.
“Sehingga aktifitas kita dapat berjalan sebagaimana biasanya. Intinya jangan terlalu resah dan tetaplah yakin kepada Allah SWT., serta dibarengi dengan usaha kita semua. Dengan demikian kita harapkan dapat perlindungan dari Allah SWT.,” tegasnya.
Menurut Amril, kondisi saat ini adalah sebuah ujian yang harus disadari seluruh masyarakat serta lebih ditekankan untuk mengintropeksi diri sehingga dengan adanya cobaan ini, sebagai umat yang meyakini bahwa Allah SWT adalah penguasa atas segalanya dapat meningkatkan keimanan dan keyakinan bahwa semua milik Allah dan pasti akan kembali pada-Nya.
“Langkah berhati-hati adalah merupakan bagian dari sebuah ikhtiar. Namun kita tetap harus meminta pertolongan kepada Allah SWT., agar kita semua dihindari dari cobaan ini,” katanya.
“Mari sama-sama kita berdoa untuk diri kita, keluarga dan seluruh masyarakat kita agar kita semua terhindar dari marabahaya ini dengan tetap yakin bahwa segalanya adalah milik dan kekuasaat Allah SWT.,” tutupnya.#DISKOMINFOTIK