BENGKALIS, PROKOPIM - Inspektur Kabupaten Bengkalis Rafiardhi Ikhsan mengikuti Video Conference terkait Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi (MONEV PPG) dan Sosialisasi "Pengendalian Gratifikasi Pada Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Pengadaan Barang dan Jasa, di Ruang Rapat Kantor Inspektorat Kabupaten Bengkalis, Rabu (11/11/2020).
Dalam kesempatan itu, Tim Direktorat Gratifikasi KPK Syahrial Hidayat dalam pemaparannya menjelaskan bahwa subjek yang terkena gratifikasi ini adalah Pegawai Negeri Sipil yang disebut sebagai Penyelenggara Pemerintah, baik itu TNI/POLRI, BUMD serta Penyelenggara Pemerintah lainnya.
"Gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan yakni diperoleh dari hadiah langsung/undian, diskon atau rabat, voucher, point, reward dan yang berlaku secara umum di luar kedinasan, selain itu apapun yang diperoleh berkaitan dengan pelayanan, pemberian, tupoksi atau kedinasan disebut gratifikasi," ujar Syahrial.
Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK Chrisna Adithama juga menegaskan bahwa tidak semua tindakan gratifikasi bisa dipidanakan, hanya gratifikasi yang memenuhi kriteria dalam pasal yang disebutkan yakni pasal 12B UU ayat (1) Pemberantasan tindak pidana korupsi saja yang bertentangan dengan hukum," terang Chrisna.
Gratifikasi dibagi menjadi dua yakni Gratifikasi ilegal dan non legal dianggap suap atau ilegal yang berhubungan dengan jabatan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya sementara itu gratifikasi non legal hadiah yang diberikan diluar kedinasan dan tidak ada unsur jabatan.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Kabupaten Bengkalis Rafiardhi Ikhsan mengatakan bahwa Kabupaten Bengkalis sudah membentuk unit pengendalian gratifikasi dan sekretariat unit pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 274/KPTS/VIII/2016.
"Besok, Insyaallah tim yang termasuk dalam SK Bupati tersebut akan melakukan sosialisasi di 11 Kecamatan terkait Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Bengkalis. Penjelasan masalah gratifikasi yang disampaikan KPK ini sangat penting sehingga kita bisa mengetahui batasan-batasan gratifikasi," kata Rafiardhi.
Turut Hadir Kepala DPMPTSP Basuki Rakhmat, Sekretaris Inspektorat Febriman Durya, Irban III Inspektorat Maula Afrizal, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Rachmad, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sudadi, Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan non Perizinan DPMPTSP Muthu Saily, Kepala Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan Setda Yeni Mayasari, Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Dedy Kurniawan, Kepala Sub Bagian Perundangan-Undangan Setda Alhamidi.