KPP Pratama Bengkalis Bersama Unit Eselon III Kemenkeu Wilayah Dumai Laksanakan Siaran Pers Pendapatan Negara Tahun 2021

icon   Pada 9 Februari 2022 Bagikan ke :

BENGKALIS - Secara Nasional, Realisasi pendapatan negara tahun 2021 dari kinerja Unit Eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Kota Dumai dan Bengkalis mencapai Rp2.003,1 triliun, capaian positif ini melampaui target yang ditetapkan dalam APBN tahun 2021 yakni sebesar 114,9% dari target.

Hal itu diungkapkan dalam Siaran pers yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkalis, bersama KPP Pratama Dumai, KPPBC TMP B Dumai, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Dumai, bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.

Siaran Pers dilaksanakan di Aula Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B (TMP B) Dumai, Selasa, 8 Februari 2022.

Adapun capaian masing-masing Unit Eselon I Kemenkeu di Kota Dumai dan Bengkalis untuk tahun 2021 adalah, untuk KPP Pratama Bengkalis mencapai 101,46% dari target. KPPBC TMP B Dumai mencapai rekor tertinggi yaitu 7.421,61%. KPP Pratama Dumai mencapai 107,27 %. Sedangkan KPKNL Dumai capaiannya sebesar 95,76% dari target.

Tahun 2021, KPP Pratama Bengkalis berkomitmen mencapai penerimaan negara sebesar Rp 1,908 triliun dan berhasil tutup buku tahunan di angka Rp 1,936 triliun

KPPBC TMP B Dumai sangat signifikan, target yang diberikan sebesar Rp 159 Milyar, namun realisasinya mencapai Rp 11,811 triliun. Ekspor CPO paling dominan melejitkan pencapaian ini.

KPP Pratama Dumai mempunyai target penerimaan negara Rp 1,186 Triliun, pencapaiannya di angka Rp 1,266 Triliun. 

KPKNL Dumai ditargetkan Rp 66,402 Miliar, yang terealisasi sebesar Rp 63,588 miliar.

Disamping mengelola penerimaan, Kemenkeu juga memastikan belanja negara yang berkeadilan, efektif, efisien, dan produktif yang diadministrasikan ke KPPN Kota Dumai.

Pencapaian target 2021 tidak terlepas dari peran masyarakat dan adanya sinergi dengan pemerintah daerah. 

Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkeu, tahun 2022 ini, pemerintah telah menetapkan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Pelaporan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta dilakukan secara elektronik sehingga akan mempermudah masyarakat yang ingin mengikuti program ini.#DISKOMINFOTIK