BENGKALIS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Selasa 3 Desember 2019 mengeluarkan pengumuman jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Sesuai pengumuman nomor 316/PL.02.2-Pu/1403/KPU.Kab/XII/2019 yang ditandatangani Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly, menyebutkan jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan 19 sampai 23 Februari 2019.
Sementara waktu penyerahan, pada hari pertama hingga keempat, penyerahan dilakukan sampaik pukul 16.00 WIB. Sedangkan pada hari kelima penyerahan dilakukan sampai pukul 24.00 WIB.
Adapun jumlah minimum dukungan bakal pasangan calon perseorangan harus mengantongi 32.805 yang tersebar pada 6 kecamatan di Kabupaten Bengkalis.
Diantara persyaratan yang diserahkan meliputi, satu rangkap asli surat penyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempelkan dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau melampirkan surat keterangan (Formulir Model B. 1-KWK perseorangan). Secara lengkap dapat klik di sini.
Untuk informasi lanjut, dapat menghubungi kontak person Chip Chexk Purba 081211900254. #DISKOMINFOTIK