KPUD Bengkalis Masih Mengacu 45 Kursi

icon   Pada 26 September 2011 Bagikan ke :
16-February-2010

BENGKALIS - KPUD Kabupaten Bengkalis sampai saat ini, masih mengacu kepada alokasi kursi DPRD yang lama yaitu 45 kursi pada proses pendaftaran balon bupati dan wakil bupati tanggal 5 hingga 11 maret mendatang. Namun, bila proses pelantikan anggota DPRD Bengkalis dilakukan sebelum pendaftaran berakhir, maka akan dilakukan perubahan dengan mengacu kepada jumlah 40 kursi.

"Aturan kita masih tetap, segala sesuatunya tergantung kepada proses pelantikan anggota DPRD yang kemarin (PAW,red). Kalau sebelum pendaftaran berakhir mereka dilantik, maka kita pergunakan jumlah 15 persen dari 40 (anggota dewan,red) bukan 45," ujar Ketua KPUD Bengkalis, Iskandar kepada media ini, Ahad.

Sampai saat ini, sambung Iskandar, dirinya belum mendapat informasi atau salinan apakah SK anggota dewan PAW sudah keluar. Dirinya juga belum mendapat informasi kapan mereka akan dilantik, karena itu semua berada di luar kewenangan KPUD. "Kita tidak bisa mendesak-desak karena memang bukan kewenangan kita, melainkan kewenangan Pemkab Bengkalis. Kalau kita desak-desak berarti kita intervensi dan itu tidak dibenarkan," katanya.

Meski pelantikan belum jelas, sambung Iskandar, KPUD tidak merasa hal itu akan mengganggu tahapa proses penyelenggaraan Pilkada. Menurut dia, KPUD tetap berpegang kepada aturan yang berlaku. Bisa saja terjadi, ujarnya, perubahan dari 45 ke 40 berlaku ketika proses pendaftaran sedang berlangsung.

"Misalkan pada saat pendaftaran anggota dewan yang baru belum dilantik, maka kita pergunakan komposisi anggota dewan yang berjumlah 45 orang. Namun ketika perdaftaran berlangsung, misalnya tanggal 8 Maret terjadi pelantikan, maka terhitung setelah pelantikan kita pergunakan komposisi 15 persen dari 40 (anggota dewan,red) bukan 45," ungkapnya.

Seperti diberitakan, pasca kepulangan anggota dewan Bengkalis asal Meranti, jumlah anggota dewan Bengkalis mengalami pengurangan dari sebelumnya 45 menjadi 40 kursi. Dari jumlah tersebut, terdapat beberapa partai baru yang setelah dihitung ulang berhasil mendudukkan perwakilannya. Partai tersebut antara lain PPNUI dan Barisan Nasional, masing-masing mendapat alokasi satu kursi.

Kedua partai tersebut sudah membuat pernyataan resmi mendukung H Sulaiman Zakaria untuk maju pada Pilkada Juni mendatang. Seandainya pelantikan dilakukan setelah pendaftaran berakhir, maka otomatis kedua partai ini belum bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati. (auf/wam)