Layanan Door to Door Disdukcapil Dilakukan di Kecamatan Mandau

icon   Pada 27 November 2021 Bagikan ke :

BENGKALIS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis tak henti-hentinya melakukan layanan pintu ke pintu (door to door).

Kali ini layanan door to door dilakukan di Kecamatan Mandau pembuatan dokumen kependudukan tentang akta kelahiran, akta perkawinan dan akta kematian.

Hal itu dikemukakan Kepala Disdukcapil Kabupaten Bengkalis H.Ismail melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil Kecamatan Mandau, Irdawati, Sabtu, 27 November 2021 melalui rilis yang dikirim ke Diskominfotik Bengkalis.

Irdawati mengatakan adapun sasaran yang dilakukan yakni akta kelahiran untuk anak di Kecamatan Mandau sejak umur 0 bulan sampai 18 tahun.

"Kemudian kita juga membuat akta perkawinan bagi masyarakat Kecamatan Mandau Non Muslim," kata Irdawati.

Selanjutnya Irdawati meminta dukungan kepada Lurah, Kepala Desa RT RW serta Petugas Registrasi Desa dan Kelurahan untuk menyampaikan ke warga bagi yang belum memiliki dokumen kependudukan agar secepatnya disampaikan.

"Kami minta kerjasama kepada seluruh perangkat Desa/Kelurahan mohon sampaikan saja ke kami, dan kami akan kerumah warga," pungkas Irdawati.

Layanan Door to Door merupakan program dan kegiatan untuk mengimplementasikan Visi Kabupaten Bengkalis yakni Terwujudnya Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera (Bermasa). ##DISKOMINFOTIK.