BENGKALIS – Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengeluarkan arahan tentang pengelolaan sampah. Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Nomor: 660/DLH-PSLB3/323/2019.
Instruksi itu diantaranya ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Kemudian, Camat, Lurah dan Kepala Desa, Pimpinan Perusahaan BUMN/Swasta serta Kepala Sekolah SD sederajat/SLTP sederajat/SLTA sederajat se-Kabupaten Bengkalis.
Ada tiga araha penting dari Bupati Amril melalui instruksi tersebut.
Pertama, agar sampah di lingkungan kantor dan sekolah masing-masing dikelola dengan pola 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Kedua, agar seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa di daerah ini memotivasi masyarakat untuk memilah sampah yang dimulai dari rumah masing-masing dan membuang sampah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, melaporkan pengelolaan sampah yang dilakukan pada lingkungan kerja yang menjadi tanggung jawab masing-masing Bupati Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.
Adapun cara-cara mengelola sampah dengan pola 3 R tersebut, secara rinci dijelaskan dalam Instruksi Bupati Bengkali itu.
Yakni, memilah sampah kering dan sampah basah minimal ke dalam dua tempat, dan mengolah sampah organik/sampah basah menjadi kompos dengan melibatkan petugas jaga kantor/petugas membersih kantor atau petugas lainnya yang ditunjuk.
Kemudian, mengolah sampah kering/sampah anorganik atau mendaur ulang sampah menjadi termanfaatkan lagi, dan tidak membuang sampah ke TPSS (Tempat Penampungan Sampah sementara), kecuali residu sampah.
Serta, tidak menggunakan kemasan plastik untuk konsumsi pada acara rapat atau pertemuan resmi, serta meningkatkan kebersihan kantor/sekolah dengan rutin bergotong-royong dan menanam pohon peneduh serta tanaman lainnya.
Adapun yang menjadi dasar hukum keluarnya Instruksi Bupati Bengkalis tersebut Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 38 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Bengkalis Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dalam Perbup Nomor 38 Tahun 2018 ditegaskan, Kabupaten Bengkalis wajib melakukan pengurangan volumen sampah sebesar 20%-30% dari total timbulan sampai tahun 2025.
Adapun yang dimaksud dengan timbulan sampah adalah volume sampah atau berat sampah yang dihasilkan dari jenis sumber sampah di wilayah tertentu per satuan waktu. #DISKOMINFOTIK#