Maksimalkan Kluster III KLA, DPPPA Lakukan Kunjungan ke Puskesmas Lubuk Muda

icon   Pada 17 Mei 2023 Bagikan ke :

SIAK KECIL - Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP) adalah upaya atau pelayanan yang dilakukan berdasarkan pemenuhan, perlindungan dan penghargaan atas hak-hak anak. Dasar Hukum dari PRAP adalah Undang – Undang No.35 Tahun 2014, perubahan Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selasa 16 Mei 2023 Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DPPPA kabupaten Bengkalis bersama dengan Kabid Kelembagaan Tumbuh Kembang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Riau Asfeni melakukan kunjungan ke UPT Puskesmas Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk memaksimalkan kluster III : Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan Indikator lima belas Fasilitas Kesehatan dengan Pelayanan Ramah Anak Kabupaten Layak Anak (KLA) indikator

Syahnan Ady Kusuma selaku Camat Siak Kecil dan Tursini dari UPT Puskemas Lubuk Muda menyambut hangat kedatangan Asfeni dan Fitrianita dan siap melaksanan arahan yang diberikan.

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk membantu Kabupaten Bengkalis menjadi Kabupaten Layak Anak melalui peningkatan pelayanan pada fasilitas kesehatan yang ramah anak" ucap Syahnan.

Fitrianita menyampaikan maksud dan tujuannya pada kunjungan tersebut terkait upaya percepatan peringkat KLA Kabupaten Bengkalis.

"Puskesmas yang memberikan pelayanan yang ramah anak akan menjadi salah satu daya ungkit untuk mewujudkan KLA," kata Fitrianita.

Menyambut pernyataan Fitrianita, Asfeni mengatakan tujuan Puskesmas yang memberikan pelayanan layak anak.

“Tujuan Puskesmas ramah anak adalah menjadikan puskesmas yang di dalamnya terdapat spirit yang kuat dari pemerintah dan semua komponen masyarakat untuk menjamin dan melindungi anak-anak dan memperoleh hak-haknya secara professional,” ujar Asfeni. ##DISKOMINFOTIK.