BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis akan membentuk Unit Kearsipan yang merupakan suatu inovasi baru guna meningkatkan pelayanan secara cepat, efektif dan efisien.
Rencana tersebut ditindak lanjuti Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Kabupaten Bengkalis dengan mengadakan rapat pembahasan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang diikuti perwakilan setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemkab Bengkalis.
Rapat digelar di aula pertemuan lantai II Dinas Perpustakaan dan Kerasipan, Kamis, 10 Januari 2019.
Menurut Bupati Bengkalis melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik H Haholongan, rapat sangat penting untuk saling bertukar pikiran tentang berbagai hal terkait dengan kerasipan di masing-masing OPD.
“Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan sistem kearsipan dalam rangka mewujudkan cita-cita pembangunan dan mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, untuk itu kepada peserta kami harapkan benar-benar memberikan perhatian dan serius pada kegiatan JRA ini,†tegasnya.
Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kerasipan, H Suwarto mengungkapkan, acuan pembentukan Unit Kearsipan tertuang dalam Peraturan Bupati Bengkalis nomor 29 Tahun 2018 tentang Pedoman Sinergitas Penyelenggaraan Kerasipan.
“Tahun 2019 ini Dinas Perpustakaan tidak lagi menggunakan cara konvensional tetapi sudah mengarah pada sistem digitalisasi, dengan begitu segala urusan semakin mudah dan cepat,†ungkapnya.
Suwarto berharap dengan terverifikasinya semua unit kearsipan ke Dinas Perpustakaan akan mampu menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tata kearsipan yang baik dan bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.#DISKOMINFOTIK