BENGKALIS – Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Bengkalis, Mariyansyah Oemar menegaskan, prosedur pemeriksaan (audit) terhadap administrasi dan pertanggungjawaban pada 12 desa di Kecamatan Rupat Utara, sudah memenuhi aturan dan perundang-undangan.
Hal ini dikatakan Mariyansyah Oemar, Jumat 20 Desember 2019, menanggapi berita miring yang terbit di media online harianfikiriansumut.com.
Terkait dengan pemilihan Wisma Harmoni di Kecamatan Rupat Utara, sebagai posko auditor Inspektorat Bengkalis untuk pemeriksaan administrasi dan SPJ pemerintahan desa. Menurut Mariyansyah, langkah ini sebagai upaya untuk efektivitas dan efisiensi waktu dalam pemeriksaan yang dilakukan, karena pemeriksaan dilakukan secara maraton dari pukul 08.00 WIB sampai 02.00 WIB (dini hari).
“Kami tegaskan, tim pemeriksa hanya menerima para audithan yang diperlulan pada saat jam kerja. Selain jam kantor, kami intruksikan tidak diterima,” ungkap Mariyansyah yang juga Kabag Hukum Setda Bengkalis ini.
Selain itu, pemilihan Wisma Harmoni, sebagai posko, juga untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi para auditor saat memerlukan informasi tambahan dari para audithan terhadap hal-hal yang kurang, tidak jelas atau meragukan. Karena dari segi waktu dan jarak tempuh, Wisma Harmoni lebih dekat dengan 11 desa lainnya dibandingkan jika Posko pemeriksaan di Batu Panjang.
Meskipun demikian, kata Mariyansyah Oemar, selama di lapangan, tim auditor tetap turun ke lapangan untuk memeriksa berkas-berkas dan dokumen di kantor desa. Terkait berkas dan dokumen yang belum selesai diaudit, selanjutnya dibawa ke Wisma Harmoni untuk diaudit lebih mendalam.
“Jadi tidak benar tim auditor dituding tidak turun ke lapangan. Teman-teman tetap turun ke desa-desa,” kata Mariyansyah.
Pemeriksaan yang dilakukan tim auditor terhadap Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Percepatan Pembangunan Penyediaan Infrastruktur Desa (P3ID), yang dilaksanakan mulai 9 hingga 23 Desember 2109.
Tim terdiri, Mara Sakti selaku Ketua Tim (auditor), Wiwik Agt, selaku Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah (P2UPD), Titin Hartati Agt (auditor), dan Irwan MS Agt (auditor). Pemeriksaan tidak hanya pemeriksaan administrasi dan surat pertanggungjawaban.
Diungkapan Mariyansyah Oemar, metoda pemeriksaan, dimulai dari entry brifing (pertemuan pendahuluan), memeriksa semua SPJ DD, ADD, dan P3ID, melakukan pemeriksaan fisik di semua desa, menyusun NHP (Naskah Hasil Pemeriksaan).
Diakhiri dengan exit brifing dengan menyampai NHP kepada semua desa untuk tanggapi, menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), serta melakukan pemeriksaan fisik pembangunan secara sampling dan meminta keterangan secara tertulis kepada penerima bantuan.
Terkait dengan tudingan, tidak ada keterbukaan informasi publik yang ditujukan kepada tim auditor. Secara tegas Inspektur mengatakan, sesuai kode etik auditor yang tim tidak bisa memberikan keterangan kepada para pihak. Karena masih berupa temuan mentah belum menjadi informasi publik.
“Selain itu, tim tidak berhak untuk memberikan keterangan kepada para pihak, karena hal itu merupakan wewenang penanggungjawab dalam tim,” pungkasnya. #DISKOMINFOTIK