Plt Asisten Administrasi Umum: Maryansyah Oemar Ingatkan Aparatur Pemkab Bengkalis, “Kurangi Kegiatan di Luar Ruangan”

icon   Pada 17 September 2019 Bagikan ke :

BENGKALIS – Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Administrasi Umum Sekda Bengkalis Maryansyah Oemar mengatakan, seluruh aparatur di Pemerintah Kabupaten Bengkalis agar mengurangi berbagai kegiatan di luar ruangan.

“Menindaklanjuti edaran Gubernur Riau (Gubri), kurangi kegiatan di luar ruangan. Cukup bekerja di dalam ruangan saja”, ujarnya, Selasa, 17 September 2019.

Kabag Hukum Setda Bengkalis ini mengemukakan itu ketika menjadi Pembina upacara Hari Perhubungan tingkat Kabupaten Bengkalis tahun 2019.

Upacara yang juga diikuti jajaran TNI dan Polri tersebut dilaksanakan di halaman kantor Bupati Bengkalis, jalan Jenderal Ahmad Yani No 070 Bengkalis.

Di bagian lain, Maryansyah Oemar mengatakan, saat ini ada 761 warga kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini yang terkena Inspeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat kabut asap Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan).

“Sesuai laporan yang yang kita terima dari berbagai UPT Puskesmas, saat ini ada 761 orang terserang ISPA”, katanya.

SE Gubri Syamsuar

Gubri H Syamsuar sebelumnya memang pernah mengimbau masyarakatnya, termasuk warga Kabupaten Bengkalis, agar mengurangi aktivitas di luar ruang. Seperti upacara, olahraga, senam kesegaran jasmani (SKJ) dan kegiatan lainnya.

Imbauan dari mantan Bupati Siak itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 148/SE/2019, tertanggal 28 Agustus 2019 itu, tentang Pengurangan Di Luar Ruangan Akibat Kabut Asab.

"Dalam rangka mengantisipasi kabut asap, akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau, diminta perhatian Saudara sebagai berikut;", demikian kalimat pembuka SE itu.

Pertama, diimbau kepada seluruh masyarakat agar mengurani aktivitas di luar ruangan seperti upacara, olahraga, senam kesegaran jasmani (SKJ) dan kegiatan lainnya.

Kedua, jika berada di luar ruangan agar menggunakan masker untuk mengurangi dampak gangguan Inspeksi Saluran Pernapasan (ISPA).

Ketiga, jika asap makin pekat dan kondisi ISPU menunjukkan pada level yang tidak sehat, kiranya Saudara dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengurangi resiko yang ditimbulkan, termasuk meliburkan anak sekolah.

SE yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Riau dan Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tersebut, ditutup dengan kalimat, “Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya”.

SE yang langsung ditandatangani Gubri H Syamsuar itu, ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana di Jakarta. #DISKOMINFOTIK#