JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440 H/2019 M yakni Keppres Nomor 8 Tahun 2019.
Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 4 Februari 2019 lalu.
Keppres ini mengatur BPIH untuk jemaah haji reguler dan BPIH untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).
Setelah Keppres BPIH terbit, tahapan selanjutnya adalah pelunasan BPIH. Dan pelunasan tahap pertama akan berlangsung pada 19 Maret – 15 April 2019 serta tahap kedua 30 April - 10 Mei 2019 dengan mata uang rupiah.
Dilansir dari laman resmi Kemenag, BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, baik secara tunai atau non teller.
Ditjen PHU telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1440 H/2019 M. Jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.
Besaran BPIH 1440 H/2019 M jemaah haji reguler embarkasi Aceh Rp30.881.010, embarkasi Medan Rp31.730.375, embarkasi Batam Rp32.306.450, embarkasi Padang Rp32.918.065, embarkasi Palembang Rp33.429.575, embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.987.280, embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.987.280, embarkasi Solo Rp36.429.275, embarkasi Surabaya Rp36.586.945, embarkasi Banjarmasin Rp37.885.084, embarkasi Balikpapan Rp38.259.345, embarkasi Lombok Rp38.454.405 dan embarkasi Makassar Rp39.207.741.
Sedangkan untuk besaran BPIH 1440H/2019M TPHD embarkasi Aceh Rp66.645.504, embarkasi Medan Rp67.363.504, embarkasi Batam Rp67.905.304, embarkasi Padang Rp68.363.504, embarkasi Palembang Rp68.566.804, embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp69.963.504, embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp69.963.504, embarkasi Solo Rp71.163.504, embarkasi Surabaya Rp71.492.104, embarkasi Banjarmasin Rp72.118.504, embarkasi Balikpapan Rp72.243.504, embarkasi Lombok Rp72.523.504 dan embarkasi Makassar Rp73.543.504. #DISKOMINFOTIK