Melalui Keputusan Nomor 1048/IX/2019, Gubri Tetapkan Riau Darurat Pencemaran Udara

icon   Pada 23 September 2019 Bagikan ke :

BENGKALIS – Selain secara lisan sebagaimana video pendek yang udah beredar luas, Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar juga menetapan di dalam keadaan darurat pencemaran udara mulai 23-30 September 2019, juga secara tertulis.

Penetapan dimaksud dituangkan dakam Keputusan Gubernur Riau Nomor 1048/IX/2019, tanggal 23 September 2019 tentang Penetapan Keadaan Darurat Pencemaran Udara di Provinsi Riau.

Merujuk ke Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Gubri H Syamsuar menetapan 8 (delapan) hal, yakni:

KESATU: Menetapkan Keadaan Darurat Pencemaran Udara di Provinsi Riau Tahun 2019.

KEDUA: Penetapan Keadaan Darurat Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berlangsung mulai tanggal 23 September 2019 sampai dengan tanggal 30 September 2019 dan dapat diperpanjang apabila situasinya masih mengharuskan untuk itu.

KETIGA: Keadaan Darurat Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua dicabut apabila kondisi kualitas udara sudah menunjukkan keadaan tidak berbahaya.

KEEMPAT: Selama keadaan darurat pencemaran udara sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua, diminta kepada semua pihak terkait melaksanakan tindakan penanggulangan dan pemulihan pencemaran udara sesuai dengan kewenangannya.

KELIMA: Selama keadaan darurat pencemaran udara sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua, pihak yang terdampak keadaan ini dapat mengambil tindakan yang diperlukan sesuai kewenangannya.

KEENAM: Penetapan Keadaan Darurat udara sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua untuk mendukung kelancaran operasi Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau

KETUJUH: Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Riau dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

KEDELAPAN: Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan Gubernur Riau Nomor 1048/IX/2019 (silahkan diklik) tersebut, ditembuskan kepada 16 pihak terkait.

Pertama (1), kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.

Dan, terakhir (16) kepada Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku ex officio Kepala BPBD Provinsi Riau di Pekanbaru. #DISKOMINFOTIK#