BENGKALIS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI menyetujui
wilayah Kabupaten Bengkalis ditambah 3 (tiga) kecamatan. Yakni,
pembentukan 1 (satu) Kecamatan Bandar Laksamana pemekaran dari
Kecamatan Bukitbatu, pembentukan 1 (satu) Kecamatan Talang Mandau
pemekaran dari Kecamatan Pinggir, dan pembentukan 1 (satu) Kecamatan
Bathin Solapan, pemekaran dari Kecamatan Mandau.
Persetujuan tentang pembentukan tiga kecamatan tersebut, sebagaimana termaktum surat Kementerian Dalam Negeri No 135/2646/SJ tertanggal 10 Juli 2012. Salah satu pertimbangan Mendagri, karena wilayah Kabupaten Bengkalis merupakan kawasan industri perminyakan dan untuk mendukung akses kepentingan nasional serta memelihara stabilitas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Alhamdulillah, kita patut bersyukur karena pengajuan pemekaran kecamatan yang kita sampaikan, akhirnya telah disetujui Mendagri. Tak lupa saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung proses rencana pemekaran tiga kecamatan tersebut, ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Asmaran Hasan, Kamis (12/7/12) lalu seperti dikutip dari release Humas Pemkab Bengkalis kepada riauterkini.com, Ahad (15/7/12).
Dikatakan Asmaran, selanjutnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis akan melakukan langkah proses percepatan terbentuknya tiga kecamatan tersebut. Kita segera menyurati DPRD Kabupaten Bengkalis, kabar baik ini, katanya lagi.
Selanjutnya, disebutkan Asmaran, Pemkab Bengkalis akan mempersiapkan segela administrasi pendukung lainnya dan mengajukan rencana peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Bengkalis tentang pembentukan tiga kecamatan.
Kita segera melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat di tiga kecamatan yang dimekarkan, tepatnya di Kecamatan Bukit Batu, Pinggir dan Mandau. Dari tingkat Ketua RT, RW, kepala desa, lurah maupun aparatur di kantor kecamatan harus tahu tentang persetujuan Mendagri ini, terangnya.
Kita juga sangat berharap agar anggota DPRD Kabupaten Bengkalis ikut menyosialisasikan tentang persetujuan pemekaran tersebut, pinta Asmaran.
Ditambahkan Sekda Bengkalis, Pemkab Bengkalis komitmen dan berjuang terus memproses pemekaran tiga kecamatan tersebut, meski mulai 1 Agustus 2012 ini pemerintah pusat memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Tentunya tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, Tentang Pemekaran Kecamatan. Mengingat, pemekaran kecamatan sudah sangat dibutuhkan untuk memperpendek rentang kendali dan untuk mempermudah pelayanan kepada publik.***(dik)
Persetujuan tentang pembentukan tiga kecamatan tersebut, sebagaimana termaktum surat Kementerian Dalam Negeri No 135/2646/SJ tertanggal 10 Juli 2012. Salah satu pertimbangan Mendagri, karena wilayah Kabupaten Bengkalis merupakan kawasan industri perminyakan dan untuk mendukung akses kepentingan nasional serta memelihara stabilitas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Alhamdulillah, kita patut bersyukur karena pengajuan pemekaran kecamatan yang kita sampaikan, akhirnya telah disetujui Mendagri. Tak lupa saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung proses rencana pemekaran tiga kecamatan tersebut, ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Asmaran Hasan, Kamis (12/7/12) lalu seperti dikutip dari release Humas Pemkab Bengkalis kepada riauterkini.com, Ahad (15/7/12).
Dikatakan Asmaran, selanjutnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis akan melakukan langkah proses percepatan terbentuknya tiga kecamatan tersebut. Kita segera menyurati DPRD Kabupaten Bengkalis, kabar baik ini, katanya lagi.
Selanjutnya, disebutkan Asmaran, Pemkab Bengkalis akan mempersiapkan segela administrasi pendukung lainnya dan mengajukan rencana peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Bengkalis tentang pembentukan tiga kecamatan.
Kita segera melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat di tiga kecamatan yang dimekarkan, tepatnya di Kecamatan Bukit Batu, Pinggir dan Mandau. Dari tingkat Ketua RT, RW, kepala desa, lurah maupun aparatur di kantor kecamatan harus tahu tentang persetujuan Mendagri ini, terangnya.
Kita juga sangat berharap agar anggota DPRD Kabupaten Bengkalis ikut menyosialisasikan tentang persetujuan pemekaran tersebut, pinta Asmaran.
Ditambahkan Sekda Bengkalis, Pemkab Bengkalis komitmen dan berjuang terus memproses pemekaran tiga kecamatan tersebut, meski mulai 1 Agustus 2012 ini pemerintah pusat memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Tentunya tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, Tentang Pemekaran Kecamatan. Mengingat, pemekaran kecamatan sudah sangat dibutuhkan untuk memperpendek rentang kendali dan untuk mempermudah pelayanan kepada publik.***(dik)