BENGKALIS - Mengacu pada aturan perundangan-undangan tetang pemekaran,
untuk Kabupaten Bengkalis, baru satu kecamatan yaitu Kecamatan Bengkalis
yang memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi dua kecamatan.
"Mengacu pada aturan perundangan, Kecamatan Bengkalis yang memenuhi persyaratan untuk dimekarkan karena jumlah desanya 20. Untuk kecamatan lain termasuk Mandau kita harus mendapat persetujuan kepada Gubri dan Kemendagri," ujar Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh.
Mengingat baru Kecamatan Bengkalis yang memenuhi aturan perundangan yang berlaku, maka papar Bupati, untuk pemekaran Kematan Mandau dan beberapa kecamatan lainnya memerlukan izin khusus dari Kemendagri. "Sejauh ini kita sifatnya baru mengusulkan izin persetujuan dari Gubernur dan Mendagri. Kalau izin khusus tersebut disetujui, baru langkah selanjutnya Pemkab mengusulkan draf ranperdanya untuk dibahas DPRD," ungkap Bupati.
Jika izin khusus tersebut tidak diperoleh dari Kemendagri, lanjut Buapti, maka Pemkab tentu tidak bisa mengusulkan draft ranperdanya untuk dibahas DPRD karena bisa berdampak hukum, termasuk rencana pemekaran Kecamatan Mandau.
"Mandau itu kalau tak salah saya baru 13 atau 15 desa, sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk dimekarkan. Jangankan tiga, dua saja belum. Kalau ditanya keinginan saya Mandau itu kalau bisa dimekarkan 10 kecamatan," ujar Bupati seraya menambahkan bahwa Pemkab berupaya mendorong pemekaran desa dan peningkatan status desa menjadi keluruhan.
Pada kesempatan itu Bupati juga menegaskan tidak ada niat Pemkab meninggalkan DPRD dalam pembahasan pemekaran kecamatan ini karena jika disetujui Gubernur dan Mendagri pembahasan ranperdanya berada di dewan. Tapi sekali lagi mengingat pemekaran ini perlu izin yang sifatnya khusus, maka terlebih dahalu Pemkab mengusulkan persetujuan izin itu kepada Gubri dan Mendagri.(Zul_HR.C)
"Mengacu pada aturan perundangan, Kecamatan Bengkalis yang memenuhi persyaratan untuk dimekarkan karena jumlah desanya 20. Untuk kecamatan lain termasuk Mandau kita harus mendapat persetujuan kepada Gubri dan Kemendagri," ujar Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh.
Mengingat baru Kecamatan Bengkalis yang memenuhi aturan perundangan yang berlaku, maka papar Bupati, untuk pemekaran Kematan Mandau dan beberapa kecamatan lainnya memerlukan izin khusus dari Kemendagri. "Sejauh ini kita sifatnya baru mengusulkan izin persetujuan dari Gubernur dan Mendagri. Kalau izin khusus tersebut disetujui, baru langkah selanjutnya Pemkab mengusulkan draf ranperdanya untuk dibahas DPRD," ungkap Bupati.
Jika izin khusus tersebut tidak diperoleh dari Kemendagri, lanjut Buapti, maka Pemkab tentu tidak bisa mengusulkan draft ranperdanya untuk dibahas DPRD karena bisa berdampak hukum, termasuk rencana pemekaran Kecamatan Mandau.
"Mandau itu kalau tak salah saya baru 13 atau 15 desa, sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk dimekarkan. Jangankan tiga, dua saja belum. Kalau ditanya keinginan saya Mandau itu kalau bisa dimekarkan 10 kecamatan," ujar Bupati seraya menambahkan bahwa Pemkab berupaya mendorong pemekaran desa dan peningkatan status desa menjadi keluruhan.
Pada kesempatan itu Bupati juga menegaskan tidak ada niat Pemkab meninggalkan DPRD dalam pembahasan pemekaran kecamatan ini karena jika disetujui Gubernur dan Mendagri pembahasan ranperdanya berada di dewan. Tapi sekali lagi mengingat pemekaran ini perlu izin yang sifatnya khusus, maka terlebih dahalu Pemkab mengusulkan persetujuan izin itu kepada Gubri dan Mendagri.(Zul_HR.C)