BENGKALIS - Menteri Keuangan RI, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro memuji pelaksanaan berbagai program pemberdayaan masyarakat desa yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Secara nasional paling tinggi dana yang diberikan untuk satudesa hanya Rp750 juta dan baru dimulai tahun 2015 ini. Sementara di Kabupaten Bengkalis minimal Rp1 miliar per desa dan sudah dimulai tahun 2011,ujar Menteri Keuangan saat membuka sosialisasi Dana Desa di Balai Kerapatan Adat Sri Mahkota Bengkalis, Selasa (16/6/2015).
Di bagian lain, kata Menkeu, Kabupaten Bengkalis merupakan kabupaten ketiga di Provinsi Riau yang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan telah menerima kucuran dana desa dari APBN.
Masih kata Bambang Brodjonegoro, dari 10 kabupaten di Provinsi Riau penerima Dana Desa, hanya Kabupaten Meranti yang belum menerima Dana Desa. Hal itu dikarenakakan kabupaten tersebut belum menyampaikan persyaratan penyaluran tahap I.
"Yaitu peraturan Bupati mengenai tata cara penghitungan dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa kepada Kementerian keuangan," ujarnya.
Menkeu mengatakan, penyaluran Dana Desa dilakukan dalam tiga tahap dimana untuk persentase masing-masing tahap adalah 40 persen tahap pertama, 40 persen tahap kedua, dan 20 persen tahap ketiga. Penyaluran setiap tahapan tersebut baru bisa dilakukan kalau penggunaan tahap sebelumnya sudah sesuai dengan ketentuan.
"Bisa saja penyalurannya ditunda ataupun dipotong kalau penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya bermasalah," ujar Bambang menjelaskan sanksi yang akan diberlakukan bagi daerah yang penggunaan Dana Desanya bermasalah.
Secara nasional Bambang menjelaskan, total Dana Desa yang dianggarkan pada tahun 2015 sebesar Rp20,7 triliun sebagaimana ditetapkan dalam APBN-P tahun 2015. Dana disalurkan kepada 434 kabupaten/kota se-Indonesia dimana setiap desa minimal akan menerima Dana Desa sebesar Rp254 juta. Sampai dengan 12 Juni 2015, telah disalurkan sebanyak Rp7,3 triliun Dana Desa kepada 385 kabupaten/kota yang telah memenuhi persyaratan.
"Khusus untuk Riau, Dana Desa yang dianggarkan tahun 2015 sebesar Rp 445,6 miliar. Untuk Kabupaten Bengkalis sebesar Rp38,1 miliar," ujar Bambang.
Tahapan penyaluran Dana Desa, untuk tahap I pada minggu kedua bulan April, untuk tahap II pada minggu kedua bulan Agustus dan untuk tahap III pada minggu kedua bulan Oktober.
Sementara untuk roadmap pemenuhan Dana Desa, pada tahun 2015, 3,23% dari total transfer ke daerah (total transfer ke daerah tahun 2015 Rp643,8 triliun), kemudian pada tahun 2016 sebanyak 6% dari total transfer ke daerah dan tahun 2017 sebesar 10% dari total transfer ke daerah.(ail)/GoRiau
Teks Photo : Bupati H Herliyan Saleh menyerahkan cendramata kepada Menteri Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bengkalis, Selasa (16/6/2015).
Secara nasional paling tinggi dana yang diberikan untuk satudesa hanya Rp750 juta dan baru dimulai tahun 2015 ini. Sementara di Kabupaten Bengkalis minimal Rp1 miliar per desa dan sudah dimulai tahun 2011,ujar Menteri Keuangan saat membuka sosialisasi Dana Desa di Balai Kerapatan Adat Sri Mahkota Bengkalis, Selasa (16/6/2015).
Di bagian lain, kata Menkeu, Kabupaten Bengkalis merupakan kabupaten ketiga di Provinsi Riau yang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan telah menerima kucuran dana desa dari APBN.
Masih kata Bambang Brodjonegoro, dari 10 kabupaten di Provinsi Riau penerima Dana Desa, hanya Kabupaten Meranti yang belum menerima Dana Desa. Hal itu dikarenakakan kabupaten tersebut belum menyampaikan persyaratan penyaluran tahap I.
"Yaitu peraturan Bupati mengenai tata cara penghitungan dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa kepada Kementerian keuangan," ujarnya.
Menkeu mengatakan, penyaluran Dana Desa dilakukan dalam tiga tahap dimana untuk persentase masing-masing tahap adalah 40 persen tahap pertama, 40 persen tahap kedua, dan 20 persen tahap ketiga. Penyaluran setiap tahapan tersebut baru bisa dilakukan kalau penggunaan tahap sebelumnya sudah sesuai dengan ketentuan.
"Bisa saja penyalurannya ditunda ataupun dipotong kalau penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya bermasalah," ujar Bambang menjelaskan sanksi yang akan diberlakukan bagi daerah yang penggunaan Dana Desanya bermasalah.
Secara nasional Bambang menjelaskan, total Dana Desa yang dianggarkan pada tahun 2015 sebesar Rp20,7 triliun sebagaimana ditetapkan dalam APBN-P tahun 2015. Dana disalurkan kepada 434 kabupaten/kota se-Indonesia dimana setiap desa minimal akan menerima Dana Desa sebesar Rp254 juta. Sampai dengan 12 Juni 2015, telah disalurkan sebanyak Rp7,3 triliun Dana Desa kepada 385 kabupaten/kota yang telah memenuhi persyaratan.
"Khusus untuk Riau, Dana Desa yang dianggarkan tahun 2015 sebesar Rp 445,6 miliar. Untuk Kabupaten Bengkalis sebesar Rp38,1 miliar," ujar Bambang.
Tahapan penyaluran Dana Desa, untuk tahap I pada minggu kedua bulan April, untuk tahap II pada minggu kedua bulan Agustus dan untuk tahap III pada minggu kedua bulan Oktober.
Sementara untuk roadmap pemenuhan Dana Desa, pada tahun 2015, 3,23% dari total transfer ke daerah (total transfer ke daerah tahun 2015 Rp643,8 triliun), kemudian pada tahun 2016 sebanyak 6% dari total transfer ke daerah dan tahun 2017 sebesar 10% dari total transfer ke daerah.(ail)/GoRiau
Teks Photo : Bupati H Herliyan Saleh menyerahkan cendramata kepada Menteri Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bengkalis, Selasa (16/6/2015).