BENGKALIS-Sarjana Pendamping Desa (SPD) diwajibkan untuk tinggal di desa
yang telah ditunjuk. Bagi yang tak berkenan memenuhi ketentuan itu,
maka Pemkab Bengkalis akan mengeluarkan sanksi tegas dengan melakukan
pemecatan.
Demikian ditegaskan Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh, Kamis (19/1/12). Menurutnya, keberadaan mereka dinilai sangat penting membantu Kepala Desa dalam memberikan saran maupun program untuk pembangunan desa.
"Saya tegaskan, Sarajana Pendamping Desa harus tinggal di desa yang telah di tunjuk. Apabila menolak pecat saja karena keberadaan mereka di desa untuk membantu masyarakat maupun Kepala Desa dalam membuat program untuk pembangunan desa," ujar Herliyan.
Lebih lanjut Herliyan menegaskan, saat ini Pemkab Bengkalis tetap komit dalam memperhatikan pembangunan desa. Hal itu diwujudkan lewat pemberian Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Usaha Ekonomi DEsa Simpan Pinjam (UEDSP) yang bisa digunakan membantu masyarakat dalam membuka usaha dan untuk pengelolaan dana tersebut sarjana pendamping desa harus ikut berperan aktif.(Alf_HR.C)
Demikian ditegaskan Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh, Kamis (19/1/12). Menurutnya, keberadaan mereka dinilai sangat penting membantu Kepala Desa dalam memberikan saran maupun program untuk pembangunan desa.
"Saya tegaskan, Sarajana Pendamping Desa harus tinggal di desa yang telah di tunjuk. Apabila menolak pecat saja karena keberadaan mereka di desa untuk membantu masyarakat maupun Kepala Desa dalam membuat program untuk pembangunan desa," ujar Herliyan.
Lebih lanjut Herliyan menegaskan, saat ini Pemkab Bengkalis tetap komit dalam memperhatikan pembangunan desa. Hal itu diwujudkan lewat pemberian Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Usaha Ekonomi DEsa Simpan Pinjam (UEDSP) yang bisa digunakan membantu masyarakat dalam membuka usaha dan untuk pengelolaan dana tersebut sarjana pendamping desa harus ikut berperan aktif.(Alf_HR.C)