Bengkalis---Bupati Bengkalis Drs H Syamsurizal, MM memerintahkan seluruh Kepala satuan kerja (Satker) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang menggunakan kendaraan dinas lebih dari satu, agar segera mengembalikannya.
“Bagi Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, dan Kepala Bagian yang mempunyai dan menggunakan kendaraan dinas di tempat yang baru lebih dari satu dan peruntukannya di tempat yang lama, segera mengembalikan ke tempat lama. Baik untuk kendaraan roda empat maupun roda dua“, demikian penegasaran Bupati Bengkalis Drs. H Syamsurizal, MM, melalui Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Drs H Arianto, MP usai memimpin rapat tentang penertiban, penatausahaan barang, aset milik daerah, bertempat di lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Kamis (29/1). Lebih jauh dijelaskannya, usaha penertiban aset ini menjadi prioritas utama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik.
“Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 di yang ditandai dengan pembentukan Sutruktur Organisasi Tata Kerja beberapa waktu lalu, dengan sendirinya terjadi mutasi. Sehingga terjadi penyebaran pegawai di posisi baru dan jabatan baru. Sepanjang pejabat yang bersangkutan belum memiliki kendaraan dinas, maka ia boleh menggunakan kendaraannya yang lama. Dan itu tidak boleh lebih dari satu“, jelasnya.
dijelasnya, kendaraan dinas adalah salah satu contoh aset daerah yang mesti ditertibkan segera. „Kita sedang melakukan penatausahaan barang milik daerah atau aset daerah ini sebagaimana ketentuan yang berlaku, dengan tujuan agar terwujud tertib penatausahaan aset daerah. Termasuk didalamnya adalah penertiban kendaraan dinas, rumah dinas, tanah, kantor, jalan, dan aset-aset yang berasal dari instansi vertikal. Ini mesti jelas datanya. Untuk itu, Pak Bupati telah memerintah seluruh Kepala Satker untuk melakukan pendataan, dan disampaikan kepada Bagian Perlengkapan untuk menyusun neraca barang“, jelasnya.
Selain itu, Asisten administrasi yang langsung membawahi masalah aset ini dengan tegas meminta seluruh Satker bekerja dengan sungguh-sungguh khusus dalam hal pengelolaan aset milik daerah.
„Kemampuan kita dalam melakukan penatausahaan barang milik daerah atau aset daerah menjadi salah satu penilaian terhadap laporan kinerja Pemerintah Daerah. Untuk itu, diharapkan hal ini menjadi perhatian khusus bagi pimpinan di tiap-tiap satuan kerja. Sekecil apapun yang menyangkut aset daerah, datanya harus dimiliki dengan didukung administrasi yang baik tentunya“, jelas Yanto.
rapat yang dipimpin oleh Asisten administrasi Drs H Arianto, MP dan didampingi Kepala inspektorat dan Kepala Bagian Perlengkapan Fahruddin, SmHk ini dihadiri oleh seluruh Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, dan Kepala Bagian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
“Bagi Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, dan Kepala Bagian yang mempunyai dan menggunakan kendaraan dinas di tempat yang baru lebih dari satu dan peruntukannya di tempat yang lama, segera mengembalikan ke tempat lama. Baik untuk kendaraan roda empat maupun roda dua“, demikian penegasaran Bupati Bengkalis Drs. H Syamsurizal, MM, melalui Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Drs H Arianto, MP usai memimpin rapat tentang penertiban, penatausahaan barang, aset milik daerah, bertempat di lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Kamis (29/1). Lebih jauh dijelaskannya, usaha penertiban aset ini menjadi prioritas utama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik.
“Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 di yang ditandai dengan pembentukan Sutruktur Organisasi Tata Kerja beberapa waktu lalu, dengan sendirinya terjadi mutasi. Sehingga terjadi penyebaran pegawai di posisi baru dan jabatan baru. Sepanjang pejabat yang bersangkutan belum memiliki kendaraan dinas, maka ia boleh menggunakan kendaraannya yang lama. Dan itu tidak boleh lebih dari satu“, jelasnya.
dijelasnya, kendaraan dinas adalah salah satu contoh aset daerah yang mesti ditertibkan segera. „Kita sedang melakukan penatausahaan barang milik daerah atau aset daerah ini sebagaimana ketentuan yang berlaku, dengan tujuan agar terwujud tertib penatausahaan aset daerah. Termasuk didalamnya adalah penertiban kendaraan dinas, rumah dinas, tanah, kantor, jalan, dan aset-aset yang berasal dari instansi vertikal. Ini mesti jelas datanya. Untuk itu, Pak Bupati telah memerintah seluruh Kepala Satker untuk melakukan pendataan, dan disampaikan kepada Bagian Perlengkapan untuk menyusun neraca barang“, jelasnya.
Selain itu, Asisten administrasi yang langsung membawahi masalah aset ini dengan tegas meminta seluruh Satker bekerja dengan sungguh-sungguh khusus dalam hal pengelolaan aset milik daerah.
„Kemampuan kita dalam melakukan penatausahaan barang milik daerah atau aset daerah menjadi salah satu penilaian terhadap laporan kinerja Pemerintah Daerah. Untuk itu, diharapkan hal ini menjadi perhatian khusus bagi pimpinan di tiap-tiap satuan kerja. Sekecil apapun yang menyangkut aset daerah, datanya harus dimiliki dengan didukung administrasi yang baik tentunya“, jelas Yanto.
rapat yang dipimpin oleh Asisten administrasi Drs H Arianto, MP dan didampingi Kepala inspektorat dan Kepala Bagian Perlengkapan Fahruddin, SmHk ini dihadiri oleh seluruh Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, dan Kepala Bagian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.