05-April-2011
BENGKALIS- Penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT. Bumi Siak Pusako (PT BSP) sebesar Rp 30 miliar atau sebesar 10 persen dari modal dasar perusahaan, sampai saat ini belum dapat dipastikan bakal segera direalisasikan. Meskipun legislatif telah menyetujui penyertaan modal ini pada anggaran APBD tahun 2011.
Namun harus terganjal belum adanya dasar hukum atau Peraturan Daerah (Perda) dari pemerintah setempat, Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Bengkalis Indra Gunawan menegaskan jika penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT. BSP belum memiliki dasar hukum Perda maka sampai kapanpun tidak akan dapat dilakukan. Menurutnya, mengingat payung hukum atau Perda penyertaan modal belum disahkan oleh DPRD Kabupaten Bengkalis.
"Kita masih menunggu Perda penyertaan modal ke PT BSP ini disahkan. Karena semakin cepat disahkan, maka cepat pula kita melakukan penyertaan modal," ujarnya kepada sejumlah wartawan belum lama ini di Bengkalis.
Dijelaskan Indra, adanya keterlambatan penyertaan modal ke PT. BSP ini, juga akan berpengaruh dan semakin kecilnya perolehan pada deviden (keuntungan, red) yang akan diterima oleh Pemkab Bengkalis. hasil keuntungan (deviden) yang nantinya bakal diperoleh Pemkab.
”Tidak ada batas waktunya penyertaan modal ini dari pihak PT BSP. Bagaimanapun juga, Pemkab akan menerima konsekwensinya jika terlambat dalam penyertaan modal, karena otomatis keuntungan yang akan diperoleh akan lebih kecil,” jelasnya.
"Kita berharap Ranperda penyertaan modal ini segera disahkan. Dengan demikian semakin cepat pula kita melakukan penyertaan modal ke PT. BSP," tutupnya.***(dik)
BENGKALIS- Penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT. Bumi Siak Pusako (PT BSP) sebesar Rp 30 miliar atau sebesar 10 persen dari modal dasar perusahaan, sampai saat ini belum dapat dipastikan bakal segera direalisasikan. Meskipun legislatif telah menyetujui penyertaan modal ini pada anggaran APBD tahun 2011.
Namun harus terganjal belum adanya dasar hukum atau Peraturan Daerah (Perda) dari pemerintah setempat, Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Bengkalis Indra Gunawan menegaskan jika penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT. BSP belum memiliki dasar hukum Perda maka sampai kapanpun tidak akan dapat dilakukan. Menurutnya, mengingat payung hukum atau Perda penyertaan modal belum disahkan oleh DPRD Kabupaten Bengkalis.
"Kita masih menunggu Perda penyertaan modal ke PT BSP ini disahkan. Karena semakin cepat disahkan, maka cepat pula kita melakukan penyertaan modal," ujarnya kepada sejumlah wartawan belum lama ini di Bengkalis.
Dijelaskan Indra, adanya keterlambatan penyertaan modal ke PT. BSP ini, juga akan berpengaruh dan semakin kecilnya perolehan pada deviden (keuntungan, red) yang akan diterima oleh Pemkab Bengkalis. hasil keuntungan (deviden) yang nantinya bakal diperoleh Pemkab.
”Tidak ada batas waktunya penyertaan modal ini dari pihak PT BSP. Bagaimanapun juga, Pemkab akan menerima konsekwensinya jika terlambat dalam penyertaan modal, karena otomatis keuntungan yang akan diperoleh akan lebih kecil,” jelasnya.
"Kita berharap Ranperda penyertaan modal ini segera disahkan. Dengan demikian semakin cepat pula kita melakukan penyertaan modal ke PT. BSP," tutupnya.***(dik)