BENGKALIS – Pada tahun 2019, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kabupaten Bengkalis untuk beras sejahtra (rastra) nasional sebanyak 20.219 KPM dan rastra otonom 10.000 KPM.
Bantan pangan Rastra nasional dan otonom tersebut dibagikan dari bulan Januari hinggan April 2019 sebanyak 10 Kg per KPM. Namun mulai bulan Mei 2019 mendatang, Bantuan Pangan Rastra (BPR) akan bertranspormasi dalam Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Secara rinci jumlah KPM nasional, Kecamatan Bengkalis 3.906, Bantan 2.900, Bukit Batu 1.105, Siak Kecil 2.856, Bandar Laksamana 583. Mandau 2.036. Bathin Solapan 1.737. Talang Muandau 899. Rupat Utara 1.158 dan Rupat 3.039 KPM.
Sedangkan KPM Otonom, Kecamatan Bengkalis 1.257, Bantan 1.046, Bukit Batu 838, Siak Kecil 990, Bandar Laksamana 452. Mandau 673. Bathin Solapan 784. Talang Muandau 941. Rupat Utara 420 dan Rupat 1.190 KPM.
Menurut Kepala Dinas Sosial Martini, disampaikan Sekretaris Supandi, BPNT merupakan program dari pemerintah pusat tidak lagi dalam bentuk beras, namun dalam bentuk barang senilai uang sebesar Rp110 ribu.
Nantinya setiap KPM akan memegang kartu (semacam kartu ATM), melalui kartu warga bisa menggesek ke lembaga yang ditunjuk, untuk ditukar dalam bentuk beras dan telur. Tentunya, beras dan telur yang bisa dibawa pulang oleh KPM, seharga dengan Rp110 ribu.
“Setiap bulan, jatah yang diterima KPM senilai Rp110 ribu, namun bukan dalam bentuk uang tunai melainkan bahan pangan, berupa beras dan telur,†ungkapnya.
Untuk bertranspormasi dari BPR ke BPNT, pihak Dinas Sosial berupaya melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait dan KPM. Hal ini penting agar masyarakat, mengetahui mekanisme pengambilan BPNT ini.
Tahap awal, bertempat di Aula Pertemuan Hotel Pantai Marina, Rabu 27 Februari 2019, Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis menggelar rapat koordinasi (Rakor) BPR Bertransformasi ke BPNT Kabupaten Bengkalis Tahun 2019.
Rakor dibuka langsung Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Indra Gunawan. Menurutnya, tranformasi dari BPR ke BPNT ini selaras dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
BPNT merupakan bantuan sosial pangan yang disalurkan dalam bentuk non tunai dari pemerintah kepada keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulannya, melalui mekanisme uang elektronik yang digunakan hanya untuk bahan pangan di pedagang bahan pangan atau di sebut “e-warong†yang bekerjasama dengan bank penyalur.
“Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyambut baik dengan dilaksanakannya rakor pangan rastra ini, dimana sebelumnya program ini bernama raskin atau beras miskin, BPNT merupakan program pengganti bantuan rastra. Pemerintah sebelumnya membagikan beras kepada peserta KPM,†ungkapnya.
Hadir pada rakor tersebut Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Fakir Miskin, Hermansyah selaku narasumber, Kepala Bagian Sumberdaya Alam pada Biro Administrasi Perekonomian dan Sumberdaya Alam, Arie Ardian Nst, Kepala Kantor Sub Drive Perum Bulog Dumai dan Bengkalis Mujahidin dan Rinaldi, Kepala Cabang Bank BNI 46, Prabowo. #DISKOMINFOTIK