Mulai Senin Mendatang, Apel Pagi di Pemkab Bengkalis Kembali Digelar

icon   Pada 30 Juni 2021 Bagikan ke :

BENGKALIS -- Sejak pandemi Covid-19, kurang lebih setahun pelaksanaan apel Senin pagi setiap minggu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, tak diselenggarakan.

Namun, mulai Senin, 5 Juli 2021 mendatang, apel pagi dimaksud kembali digelar. Tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan penanganan Covid-19, seperti adanya pembatasan jumlah peserta, dan dengan jarak aman.

Hal itu disampaikan Bupati Bengkalis Kasmarni melalui surat Nomor 800/BKPP-Sekrt/2021/2263.

Surat tertanggal 28 Juni 2021 tersebut merupakan tindak lanjut surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/86/M.KT.00/2021.

Surat tersebut ditujukan Bupati Kasmarni kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian di Sekretariat Daerah dan Camat se- Kabupaten Bengkalis.

Tak hanya itu, melalui surat itu juga, kepada setiap Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian dan Camat, Bupati Kasmarni, mulai Kamis, 1 Juli 2021, mulai memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya di lingkungan kerja masing-masing.

Lalu, mulai Jumat, 2 Juli 2021, membacakan naskah Pancasila. Seperti untuk lagu Indonesia Raya, pembacaan naskah dasar negara itu juga dilakukan tepat pukul 10.00 WIB.

Untuk kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya, selain Kamis, pada setiap minggunya dilaksanakan pada Selasa. Sedangkan pembacaan naskah Pancasila, selain Jumat, juga pada setiap Rabu.

“Kegiatan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti seluruh pejabat dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor, berdiri tegak dengan sikap hormat (sikap sempurna) di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009”, jelas Bupati Kasmarni dalam surat tersebut.

Khusus pelaksanaan Apel Senin di tingkat kabupaten, diantaranya dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Bengkalis dimulai pukul 08.00 WIB.

Adapun peserta apel dimaksud adalah seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang berkantor di Kecamatan Bengkalis dan mengikutsertakan 2 (dua) orang Pejabat Administrator dan 2 (dua) orang Pejabat Pengawas.

Kemudian, seluruh Kepala Bagian di Sekretariat Daerah Bengkalis dengan mengikutsertakan 2 (dua) orang Pejabat Pengawas dan 3 (tiga) orang Pelaksana (staf).

“Sedangkan Perangkat Daerah yang berkantor di luar Kecamatan Bengkalis melaksanakan kegiatan apel di tempat masing-masing”, imbuhnya.

Untuk mengetahui lebih lengkap isi Surat Bupati Bengkalis Nomor 800/BKPP-Sekrt/2021/2263, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK