BENGKALIS - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau diwajibkan memakai pakaian Melayu lengkap mulai 2-9 Agustus 2021.
Instruksi itu disampaikan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar melalui surat edaran Nomor: 003/UM/1821 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-64 Provinsi Riau pada 9 Agustus mendatang.
Adapun himbauan yang disampaikan dalam memeriahkan Hari Jadi daerah berjuluk Bumi Lancang Kuning tersebut yakni terkait pemasangan baliho dan penggunaan pakaian Melayu lengkap.
Setiap kantor/instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN/BUMD, Instansi Vertikal, Jawatan perusahaan swasta, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Sekolah Negeri dan Swasta diharapkan untuk memasang umbul-umbul, baliho dan menghias kantornya, terhitung tanggal 1 s/d 31 Agustus 2020. Logo dan tema dapat diakses melalui https://bit.ly/3B18L3C.
Kemudian seluruh ASN dan Tenaga Harian Lepas lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN/BUMD, Instansi Vertikal, Perusahaan Swasta/Dunia Usaha di Kabupaten/Kota untuk menggunakan pakaian kurung Melayu lengkap (mengenakan tanjak bagi pria), terhitung tanggal 2 s/d 9 Agustus 2021.
Menghimbau kepada seluruh pengurus masjid yang berada di Kabupaten/Kota sampai ke tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa, RT dan RW pada hari Selasa (10/8/2021) setelah shalat magrib agar dapat melaksanakan doa bersama untuk keselamatan masyarakat Indonesia dari wabah Covid-19 sekaligus menyambut tahun baru Islam 1443 H, bagi umat Kristiani, Hindu dan Budha serta umat kepercayaan lainnya dapat menyesuaikan. #PROKOPIM