Nasib 6.150 Honorer Pemkab Bengkalis Dikonsultasikan ke BPK

icon   Pada 26 September 2011 Bagikan ke :
12-April-2011

BENGKALIS- Pemerintah Kabupaten Bengkalis dituntut mencari langkah yang cepat dan tepat dalam mencarikan solusi terbaik terkait nasib 6.150 tenaga honorer yang ada di daerah tersebut. Termasuk nasib bagaimana harus melakukan pembayaran gaji dari tenaga tidak tetap ini kedepan dengan catatan tidak melanggar peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Padahal, biaya untuk pembayaran gaji tenaga honorer tersebut sudah dianggarkan di dalam APBD tahun anggaran 2011.“Sejauh ini belum ada keputusan terkait pembayaran gaji tenaga honor. Besok rencana kita rapat. Kita mencari solusi terbaik,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis H Asmaran Hasan ditemui usai paripurna pengesahan Ranperda Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan serta Pajak Air Tanah, Selasa (12/4/11).

Dijelaskan Sekda, gaji untuk tenaga honor telah dianggarkan dalam APBD di masing-masing SKPD, baik dinas maupun badan. Hanya saja pihaknya tidak mau atau jangan sampai pembayaran gaji tenaga honor ini bisa berimplikasi hukum.

“Jangan sampai kita membayar untuk membantu orang, kita pula kena proses hukum. Ini yang akan kita pelajari, kalau perlu nanti kita masukkan honor perkegiatan,” papar Sekda lagi.

Sementara itu, untuk pembayaran tenaga honor yang masuk data base, yakni yang memiliki SK tahun 2005 ke bawah tidak ada persoalan. Honor mereka boleh dibayarkan sesuai yang telah dianggarkan dalam APBD 2011. Sedangkan langkah yang harus diambil sesuai dengan hasil konsultasi dengan Men-PAN di Jakarta, menurut Sekda, pemerintah setempat diminta untuk mempelajari PP Nomor 48 tahun 2005 dan tidak ada keputusan yang tegas apakah memperbolehkan atau menolak terkait nasib para tenaga honorer ini. Sehingga masalah ini akan dikonsultasikan ke BPK.

”Saya akan coba nanti untuk berkonsultasi lagi dengan BPK dan rencana kita besok akan rapat. Dan masalah ini bukan hanya di Bengkalis tetapi di seluruh Indonesia,” imbuhnya.***(dik)