BENGKALIS, HUMAS- Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, H Bustami HY pimpin Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bengkalis dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018, Senin (11/2) di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Bengkalis.
Dalam sambutannya H Bustami HY mengatakan ada empat laporan yang harus dipenuhi oleh pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis, sesuai perundang -undang yang berlaku yakni Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) , Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bengkalis, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip) dan Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
“Empat laporan yang menjadi bahan dasar penyusunan ini merupakan data yang diperoleh dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi acuan kinerja sehingga dapat diketahui program dan target yang telah dilaksanakan dan dicapai,â€jelas H Bustami.
Disampaikan H Bustami lagi, apabila terdapat salah satu OPD tidak menyerahkan data, maka penyusunan LPPD dan LKPJ tahun 2018 tidak dapat dilakukan, dan Kepala Daerah akan mendapatkan sanksi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami menekankan keseriusan masing-masing OPD dalam penyusunan LPPD dan LKPJ Kepala Daerah ini, mengingat batas waktu yang diberikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,â€tekan H Bustami.